Bajawa, Vox NTT- Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Meridian Dewanta Dado menyampaikan penyitaan dan penggeladaan dalam kasus Malasera ilegal.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pelepasan hak atas tanah aset Pemkab Nagekeo Kepada PT Prima Indo Megah untuk membangunan rumah murah di Malasera ,Kelurahan Danga, Kecaman Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Kepada VoxNtt.com, Senin (8/5/2017) malam melalui pesan WhatsApp, Meridian menjelasakan menurut bunyi pasal 1 butir (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi menemukan tersangkanya.
Dijelaskan sebagai landasan dimulainya penyidikan suatu tindak pidana maka diterbitkanlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh pihak penyidik dari instansi kepolisian atau kejaksaan maupun KPK-RI.
Atas dasar Sprindik itu penyidik melakukan tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang terdiri dari beberapa tahap tindakan.
Tahapan tindakan antara lain tahap pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan serta tahap pemeriksaan tersangka dan saksi sebelum dapat ditingkatkan ke tahap evaluasi dan tahap pemberkasan.
Dikatakan pihaknya memiliki fakta-fakta hukum yang sangat akurat bahwasanya terdapat proses penyitaan dan penggeledahan yang melanggar hukum atau illegal yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Raharjo Budi Kisnanto.
Proses penyitaan barang bukti dalam Kasus Malasera oleh pihak Kejari Ngada adalah jelas Meridian, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Kupang Nomor: 01/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpg tertanggal 19 Januari 2015.
Penetapan itu untuk melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 140.020 meter persegi dan sertifikat hak guna bangunan nomor 6 sampai dengan 57 atas nama PT Prima Indo Megah.
Sedangkan proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Ngada di Kantor Sekda Nagekeo, Kantor DPPKAD Kabupaten, Kantor Bagian Hukum Kabupaten, Kantor Dinas Tata Kota Perumahan dan ESDM, serta Kantor Pertanahan adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 02/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpg tertanggal 19 Januari 2015.
Dalam melakukan proses penyitaan dan penggeledahan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 01/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpg dan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 02/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpg tertanggal 19 Januari 2015.
Kejari Ngada berpijak dan berlandaskan pada Sprindik Nomor : PRINT – 01/P.3.18/Fd.1/01/2015 sampai dengan Nomer : PRINT – 07/P.3.18/Fd.1/01/2015 tertanggal 5 Januari 2015.
Atas dasar Sprindik-sprindik tersebut Kejari Ngada sebelumnya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus Malasera tersebut.
Mereka ialah Yohanes Samping Aoh, Yulius Lawotan, Firdaus Adi Kisworo, Wake Petrus, Fransiskus Rogha (Alm), Ahmad Rangga, dan Monika Ernestina Imaculata Saquera.
Meridian menegaskan, faktanya sejak tanggal 1 Juni 2015 Sprindik Nomor : PRINT – 01/P.3.18/Fd.1/01/2015 sampai dengan Nomer : PRINT – 07/P.3.18/Fd.1/01/2015 tertanggal 5 Januari 2015 tersebut telah dicabut karena dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bajawa.
Itu melalui putusan praperadilan nomor : 01/PID.PRA/2015/PN.BJW yang mengabulkan permohonan praperadilan dari tersangka Firdaus Adi Kisworo.
Sehingga akibat dari putusan praperadilan itu dan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 maka Kejari Ngada membuka kembali proses penyidikan baru atas kasus Malasera.
Hal itu berdasarkan Sprindik nomor: PRINT – 01/P.3.18/Fd.1/02/2016 sampai dengan Nomer : PRINT – 05/P.3.18/Fd.1/02/2016 tertanggal 2 Februari 2016 dan Sprindik Nomor: PRINT – 36/P.3.18/Fd.1/12/2016 tertanggal 6 Desember 2016.
Hal itu sebagaimana diperbaharui dan ditambah dengan Sprindik nomor: PRINT – 29/P.3.18/Fd.1/10/2016 sampai dengan Nomer : PRINT – 33/P.3.18/Fd.1/10/2016 tertanggal 3 Oktober 2016.
Dan, Sprindik nomor: PRINT -06/P.3.18/Fd.1/02/2017 tertanggal 13 Februari 2017.
Melalui Sprindik-Sprindik terbaru itu pulalah Kejari Ngada kembali menetapkan Yohanes Samping Aoh cs sebagai para tersangka Kasus Malasera.
Disisi lain lanjut Meridian, dengan dinyatakan tidak sahnya Sprindik nomor: PRINT – 01/P.3.18/Fd.1/01/2015 sampai dengan Nomer : PRINT – 07/P.3.18/Fd.1/01/2015 tertanggal 5 Januari 2015 sesuai Putusan Praperadilan Nomer : 01/PID.PRA/2015/PN.BJW tertanggal 1 Juli 2015, maka proses penyitaan dan penggeledahan oleh Kejari Ngada sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Kupang Nomor: 01/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpg dan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Kupang Nomer : 02/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpg tertanggal 19 Januari 2015 juga dengan sendirinya harus dianulir dan diperbaharui.
Sebab Sprindik-sprindik yang merupakan dasar pijak dalam proses penyidikan Kasus Malasera pun sudah diperbaharui oleh Kajari Ngada melalui Surat Perintah Penyidikan Nomer : PRINT – 01/P.3.18/Fd.1/02/2016 sampai dengan Nomer : PRINT – 05/P.3.18/Fd.1/02/2016 tertanggal 2 Februari 2016 dan SPRINDIK Nomer : PRINT – 36/P.3.18/Fd.1/12/2016 tertanggal 6 Desember 2016.
Hal tersebut sebagaimana diperbaharui dan ditambah dengan Sprindik nomor: PRINT – 29/P.3.18/Fd.1/10/2016 sampai dengan Nomer : PRINT – 33/P.3.18/Fd.1/10/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 dan Sprindik Nomor: PRINT -06/P.3.18/Fd.1/02/2017 tertanggal 13 Februari 2017.
Oleh karena itu apabila Kejari Ngada masih berpatokan pada Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Kupang Nomor: 01/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpg dan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Kupang Nomer : 02/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpg tertanggal 19 Januari 2015 sebagai dasar proses penyitaan dan penggeledahan dalam Kasus Malasera, maka itu bisa dinyatakan sebagai tindakan yang illegal dan tidak sah sebab proses penyitaan dan penggeledahan itu landasan utamanya adalah sprindik-sprindik yang tidak berlaku lagi karena sudah dinyatakan tidak sah.
Sementara itu, Kepala Kejari Ngada Raharjo Budi Kisnanto ketika diminta tanggapan oleh media ini, senin (8/5/2017) malam melalui pesan WhatsApp terkait penyataan Koordinator TPDI wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado belum merespon.
Sampai berita ini diturunkan Raharjo belum belum ada jawaban. (Arkadius Togo/VoN)