Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soal Embung Wae Kebong, Ini Pernyataan Polres Manggarai
Regional NTT

Soal Embung Wae Kebong, Ini Pernyataan Polres Manggarai

By Redaksi10 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto udara embung Wae Kebong (Foto: facebook Arka Dewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto akhirnya angkat bicara soal proses hukum Embung Wae Kebong di Gapong, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai. Pasalnya, proses itu sudah sampai pada tahap pengumpulan bukti.

“Kita sedang kumpulkan bukti-bukti pak. Soalnya (kasus) ini rumit,” katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).

Selain bukti, Kasat Febrianto juga mengaku pihaknya sedang menghimpun keterangan ahli terkait guna membuat terang dugaan tindak pidana yang diperiksanya.

“Kita juga ke Jakarta untuk tanya ahli, misalnya Ahli Planologi dan banyak lagi (ahli) lagi. Makanya ditunggu saja” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur JPIC OFM, Pastor Peter C. Aman meminta Polisi segera mengusut tuntas kasus pembangunan Embung Wae Kebong di Hutan Lindung RTK 18 Gapong, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Pasalnya, pembangunan embung itu melanggar hukum karena tidak mendapat surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

“Itu melanggar hukum. Karena itu Polisi mesti usut ini dengan tuntas, termasuk siapa-siapa yang terlibat di dalamnya,” katanya kepada wartawan, seusai Seminar Nasional di Aula STKIP Ruteng, Kamis (27/4/2017) lalu.

Dosen STF Driyakara ini tak menafikan manfaat embung itu bagi masyarakat sekitarnya. Tapi, ia tak setuju jika alasan itu dipakai untuk menabrak aturan hukum yang ada.

“Pembangunan yang baik itu harus taat hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pembangunan embung itu ditentang oleh sejumlah pihak karena dibangun di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Hal ini jelas menyalahi ketentuan yang diatur dalam UU 41/1999 Tentang Kehutanan.

Embung ini dibangun dengan biaya senilai Rp 1.248.422.000 dari APBD Manggarai 2016 dan memakan areal hutan sekitar 3 hektar.

(Ferdiano Sutarto Parman/VoN).

Manggarai
Previous ArticlePenjual Ikan di Kampung Baru Matim Kecewa dengan Pemerintah
Next Article Kadis Pertanian Ngada Ajak Petani Gunakan Pupuk dan Pestisida Organik

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.