Ruteng, Vox NTT-Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto akhirnya angkat bicara soal proses hukum Embung Wae Kebong di Gapong, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai. Pasalnya, proses itu sudah sampai pada tahap pengumpulan bukti.
“Kita sedang kumpulkan bukti-bukti pak. Soalnya (kasus) ini rumit,” katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).
Selain bukti, Kasat Febrianto juga mengaku pihaknya sedang menghimpun keterangan ahli terkait guna membuat terang dugaan tindak pidana yang diperiksanya.
“Kita juga ke Jakarta untuk tanya ahli, misalnya Ahli Planologi dan banyak lagi (ahli) lagi. Makanya ditunggu saja” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur JPIC OFM, Pastor Peter C. Aman meminta Polisi segera mengusut tuntas kasus pembangunan Embung Wae Kebong di Hutan Lindung RTK 18 Gapong, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Pasalnya, pembangunan embung itu melanggar hukum karena tidak mendapat surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
“Itu melanggar hukum. Karena itu Polisi mesti usut ini dengan tuntas, termasuk siapa-siapa yang terlibat di dalamnya,” katanya kepada wartawan, seusai Seminar Nasional di Aula STKIP Ruteng, Kamis (27/4/2017) lalu.
Dosen STF Driyakara ini tak menafikan manfaat embung itu bagi masyarakat sekitarnya. Tapi, ia tak setuju jika alasan itu dipakai untuk menabrak aturan hukum yang ada.
“Pembangunan yang baik itu harus taat hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pembangunan embung itu ditentang oleh sejumlah pihak karena dibangun di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Hal ini jelas menyalahi ketentuan yang diatur dalam UU 41/1999 Tentang Kehutanan.
Embung ini dibangun dengan biaya senilai Rp 1.248.422.000 dari APBD Manggarai 2016 dan memakan areal hutan sekitar 3 hektar.
(Ferdiano Sutarto Parman/VoN).