Kefamenanu,Vox NTT- Awal tahun 2017 ini, sebanyak 4 empat orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang bekerja di Malaysia meninggal dunia.
Keempat TKI ilegal yang meninggal tersebut diantaranya; Yohanes Malafu asal desa Ainiut kecamatan Insana, Dominikus Tusala asal desa Oehalo kecamatan Insana Tengah,Yakobus Makola asal desa Oenak kecamatan Noemuti serta Jonisius Amasene asal kecamatan Insana.
Informasi tersebut berhasil diperoleh reporter VoxNtt.com saat menemui Josefa Cortereal selaku Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU, Selasa(16/05/2017).
“Data 4 nama yang meninggal tersebut hanya merupakan informasi yang disampaikan ke kita sedangkan kalau di luar itu ya kita kurang tau,” tandasnya.
Josefa menambahkan, sesuai data yang berhasil dihimpun pihaknya pada tahun 2016, data TKI asal TTU yang bekerja secara ilegal di luar negeri sebanyak 720 orang. Sedangkan yang bekerja di dalam negeri sebanyak 1942 orang yang dihimpun dari 74 desa /kelurahan.
Sejak awal tahun 2017 hingga saat ini, tutur Josefa, sudah berhasil dilakukan penggagalan terhadap 3 kali upaya pengiriman tenaga kerja non prosedural dengan total sebanyak 45 orang. Mereka akan dikirim ke Kalimantan.
Lebih lanjut masih Josefa, sejauh ini sudah ada beberapa upaya yang dilakukan pihaknya guna menyadarkan masyarakat tentang dampak buruk dari berangkat ke luar daerah untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Beberapa upaya yang sudah dilakukan maupun sementara direncanakan, imbuhnya, yaitu gerakan sosialisai ke desa-desa,pemasangan baliho di wilayah-wilayah yang masyarakatnya paling banyak berangkat ke luar daerah secara ilegal, pembangunan balai latihan kerj serta pembentukan gugus tugas dari berbagai pihak yang akan bertugas khusus menangani terkait persoalan tenaga kerja non prosedural.
“Kalau BLK dananya sudah ada,sementara tinggal menunggu pihak ke tiga sehingga dalam waktu dekat pasti sudah dibangun,” tegasnya. (Eman Tabean/VoN)