Soe, Vox NTT-Penyidik Kepolisian Resort TTS saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan Yohana Da Silva dan bayinya meninggal dunia dalam proses persalinan di ruang bersalin RSUD Soe beberapa waktu yang lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi di ruang kerjanya Rabu (17/5/2017) hingga saat ini sudah saksi yang dimintai keterangannya yakni saksi pelapor dan dua orang saksi dari keluarga korban.
“Sudah tiga orang saksi yang kita mintai keterangannya yaitu saksi pelapor dan dua orang saksi keluarga korban,”jelas Yohanes.
BACA:Istri dan Anak Meninggal, Yafred Nekat Polisikan Dokter dan Bidan RSUD SoE
Lebih lanjut kata Yohanes, penyidik akan terus memperdalam kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu para medis di Puskesmas Niki-Niki yang memberi rujukan dan beberapa saksi lainnya dari RSUD Soe terutama para bidan dan dokter yang menangani ketika melahirkan.
“Kita akan terus memperdalam kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi lainnya,”tegas IPTU Yohanes.
Dia menambahkan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan 4 orang bidan dan Dokter Edward Manurung karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi pelapor maupun keluarga korban.
Kronologis
Sebagaimana diceritakan Yanfred Nuban (suami Yohana), dirinya membawa Yohana untuk bersalin ke RSUD SoE pada tanggal 25 April 2017 sekitar pukul 10. 00 Wita dan langsung dibawa ke ruang persalinan.
Keesokan harinya tepatnya tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 12.00 Wita diberikan obat perangsang oleh dokter untuk membantu kelancaran persalinan.
Selang beberapa saat kemudian terjadinya reaksi sehingga Yohana mengeluh sakit pada bagian perut sementara dokter EM sudah meninggalkan ruang persalinan dan menitipkan kepada 4 orang bidan untuk memantau perkembangan Yohana.
Sekitar pukul 17:00 Wita, istri Yafred, Yohana Da Silva merasa sudah hendak melahirkan dengan rasa sakit yang tidak tertahan lagi.
Melihat kondisi sang istri, Yafred memanggil bidan untuk memberikan pertolongan. Tetapi saat itu bidan menjawab belum waktunya untuk bersalin.
Menurut Yafred saat itu bidan-bidan itu malah asyik mencatok rambut mereka. Sempat mengecek dengan tangannya di bagian vital Yohana namun bidan kembali beralasan belum waktunya melahirkan.
“Waktu itu saya panggil bidan karena saya lihat istri saya sudah tidak tahan sakit, bidan datang dan kasi masuk tangan lalu bidannya bilang, ‘sabar itu belum waktunya’, lalu bidan itu pergi untuk lanjut catok rambut,”kata Yafred.
Selanjutnya kata Yafred, sekitar pukul 19.00 wita karena istrinya sudah tidak tahan sakit Yafred kembali memanggil bidan untuk mengecek kondisi Yohana.
Tetap dengan cara yang sama bidan tersebut memasukan tangannya ke organ vital dan seketika itu juga darah pun mengalir begitu banyak disertai pices.
BACA:RSUD Soe Tanggapi Kasus Kematian Yohana dan Bayinya
“Waktu bidan kasih masuk tangan lagi setelah itu darah mulai keluar begitu banyak dan juga dengan ta’i, sehingga saya keluar ruang karena tidak bisa liat kondisi istri saya lagi,”tutur Yafred.
Lebih lanjut kata Yafred, setelah melihat kondisi Yohana yang sudah lemas, sesak nafas, pucat serta pendarahan hebat, salah seorang bidan berusaha menelpon dokter EM sembari 3 orang bidan lainnya berupaya membantu persalinan Yohana.
Bayi pun berhasil keluar, namun nyawanya sudah tidak bisa tertolong. Ketika dokter EM datang dia hanya berusaha mengeluarkan ari-ari yang masih tertinggal di dalam perut. Sayangnya nyawa Yohana juga tidak bisa diselamatkan.
Sebelum melakukan pertolongan kata Yafred, dokter EM sempat menawarkan kepada dirinya untuk dilakukan operasi untuk mengangkat ari-ari dengan biaya Rp. 2.750.000.
Namun sebelum dia mengamini permintaan dokter EM, Yohana menghembuskan napas terakhirnya.
Melihat proses penanganan persalinan yang terkesan lalai tersebut, Yafred memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dokter EM ke polisi.
Laporan itu diterima oleh IPDA Otnial Natonis dengan nomor LP/136/V/2017/Res TTS tertanggal 03 Mei 2017. Sampai berita ini diturunkan dokter EM belum juga berhasil dihubungi. (Paul Resi/VoN).