Labuan Bajo, Vox NTT-Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Labuan Bajo, Marsel Elias membantah tudingan dr. Pina Yanti Pakpahan bahwa ada pungutan liar (Pungli) di kantonya. Pina Yanti Pakpahan adalah dokter yang bertugas di kantor KKP Kelas III Pelabuhan Labuan Bajo.
Marsel Elias kepada VoxNtt.com, Selasa (23/5/2017) mengatakan sejak 1 Maret 2017 lalu, pihaknya sudah memberlakukan pembayaran penerbitan dokumen kesehatan kapal oleh pihak agen melalui bank.
Pihak agen kapal sendiri hanya datang memeroses registrasi untuk memeroleh nomor rekening. Kemudian, agen membayar melalui nomor rekening Kementerian Keuangan.
“Agen datang di kantor kemudian menunjukan bukti pembayaran melalui Bank tadi. Jadi tidak ada para agen membayar uang penerbitan dokumen di kantor KKP Labuan Bajo,’’ jelas Marsel Elias.
Baca: Niat Gagalkan Pungli, Dokter Pelabuhan Labuan Bajo Nyaris Kena Jotos Atasannya
Sedangkan kapal di bawah 7 GT dalam mengurus dokumen kesehatan tidak dikenakan biaya atau gratis. Seluruh terkait rincian pembayaran sudah tertera semuanya di papan informasi di kantor KKP Labuan Bajo.
“Tidak benar kita menerima uang Rp 30 Ribu dari agen kapal di bawah 7 GT. Semua agen kapal sudah tahu kalau bayar melalui bank semua,’’tuturnya.
Marsel Elias menambahkan dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Mabar pada Senin 22 Mei 2017 lalu.
Dia mengaku penyidik sempat meminta agar kasus itu mengambil jalan damai. Namun dirinya mengaku menolak untuk damai dan memilih untuk meneruskan kasus itu.
“Waktu di ambil keterangan oleh Polisi, ada juga dokter Pina, Polisi meminta untuk Damai, tetepi dia (dr.Pina ) tidak mau. Ya, diteruskan saja, saya tidak takut,’’ tutur Marsel Elias.
Namun, Marsel Elias tidak mengetahui, jika ada laporan terkait adanya Pungli di kantornya. Dirinya hanya mengetahui laporan pengancaman.
“Saya tidak tahu, ternyata ada laporan Pungli juga,kapan lapornya dan siapa yang lapor Pungli, saya tidak tahu,’’ jelas Marsel.
Efraim Djanggu, staf KKP Labuan Bajo yang berdebat dengan dr Pina Yanti Pakpahan menolak untuk memberikan keterangan. Menurutnya, seluruh kronologis yang terjadi pada Rabu 18 Mei 2017 lalu sudah di kirim ke KKP Kupang. Dirinya tidak bisa menjelaskan kepada media kecuali pimpinan kantornya.
“Intinya saat itu rentetan perstiwa yang berujung melapor di kantor Polisi itu dalam waktu yang berbeda, tidak dalam waktu yang bersamaan,’’ kaya Efraim.
Sebelumnya, dr. Pina Yanti Pakpahan mengaku di kantornya tempat bekerja sering terjadi Pungli sebesar Rp 30 Ribu terhadap kapal di bawah 6 GT.
Selain, dr Pina Yanti Pakpahan, Nikodemus Densi salah seorang pemilik kapal ukuran 5GT kepada wartawan di Labuan Bajo mengatakan, selama ini dirinya sudah berulang kali membayar dokumen kesehatan kapal senilai Rp 30 ribu di kantor KKP Kelas III Labuan Bajo.
“Saya baru tahu dari kejadian ini kalau kapal ukuran 5GT tidak dipungut biaya penerbitan dokumen, dari masalah yang menimpa ibu dokter ini baru saya paham,” kata Nikodemus ,pemilik kapal motor Rajo Go Ema tersebut baru-baru ini kepada Wartawan.
Seperti diketahui, saat ini Penyidik Reskrim Polres Mabar sudah memeriksa dr.Pina Yanti Pakpahan dan Marsel Elias sebagao saksi terkait dugaan persoalan pegancaman dan Pungli di kantor KKP Kelas III Labuan Bajo. Namun, hingga kini, Penyidik belum memberilan keterangan kepada media terkait perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan oleh dr. Pina Yanti Pakpahan itu. (Gerasimos Satria/VoN)