Kefamenanu,Vox NTT- Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTT dinilai menjadi penghambat eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, TTU dalam kasus PT Elfary Resources Indonesia (ERI).
Putusan itu terkait pelelangan batu mangan yang kini menjadi barang sitaan negara dalam kasus pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan dengan terdakwa Daniel Castilio, manager lapangan PT ERI.
Padahal, Daniel sudah divonis oleh majelis hakim PN Kefamenanu pada tanggal 4 Februari 2016 tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Batu mangan tersebut juga telah disita oleh negara.
Namun hingga saat ini surat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri TTU terkait harga dasar batu mangan tersebut tidak mendapat respon positif dari pihak Distamben NTT.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kejari TTU,Taufik melalui kaur perlengkapan Andreas Banunaek saat ditemui VoxNtt.com, Rabu (24/5/2017).
“Waktu itu kalau dinas pertambangan tidak dialihkan ke provinsi dan terkait harga di kabupaten saja yang tentukan pasti sejak tahun 2016 kita sudah lelang itu batu,” ungkap Banunaek.
Banunaek menjelaskan setelah adanya putusan pengadilan pada tanggal 4 Februari 2016, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk membuat berita acara penitipan.
Hal tersebut dilakukan lantaran jumlah batu mangan cukup banyak sehingga tidak bisa disimpan di kantor Kejari TTU.
Setelah berita acara penitipan ditanda tangani, lanjut Banunaek, pada bulan Maret 2016 pihaknya langsung menyurati Distamben TTU untuk mendapat informasi terkait harga batu mangan yang akan dilelang tersebut.
Namun surat tersebut baru dibalas pada bulan Juli 2016.
“Waktu itu kita langsung buat surat tanggapan karena harganya terlalu tinggi makanya kita minta harganya dikurangi karena ini barang sitaan negara,” katanya.
Namun berhubung Distamben kabupaten sudah dialihkan ke provinsi, lanjut Banunaek, pihaknya langsung menyurati pihak Distamben propinsi NTT terkait harga batu mangan tersebut.
Namun hingga kini pihak Distamben NTT tidak merespon surat tersebut.
Lebih lanjut Banunaek mengungkapkan, setelah itu pihaknya memeroleh informasi bahwa harus dikirim lagi sampel batu untuk diperiksa. Pihaknya pun langsung mengirimkan sampel batu sesuai permintaan tersebut.
“Kita sudah kirim habis batu,informasi datang lagi kalau mereka (pihak distamben propinsi) harus turun ke lokasi lagi,makanya tanggal 9 April 2017 kemarin,kita sudah dengan mereka ke lokasi namun sampai sekarang belum ada informasi pastinya bagaimana,” tandas Banunaek.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Distamben NTT belum berhasil dikonfirmasi. (Eman Tabean/ VoN)