Ruteng, Vox NTT- Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai menyebut laporan polisi pimpinannya Osi Gandut sangat tidak menyentuh pada substansi atau pokok masalah.
Osi juga dinilai Marsel tidak memahami tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD Manggarai.
Semestinya kata Marsel Ahang, masalah antara dirinya dengan Osi Gandut harus diselesaikan di Badan Kehormatan DPRD Manggarai. Bukan malah mengambil pilihan untuk melaporkan masalah tersebut ke pihak Polres Manggarai.
“Sehingga pimpinan DPRD saudari Osi Gandut, S.Ap harus belajar banyak tentang tatib dan kode etik DPRD dan dinilai telah melacuri tatib DPRD Manggarai,” ujar Marsel dalam press release yang salinannya diterima VoxNtt.com, Rabu (24/5/2017).
Terkait masalahnya dengan Osi Gandut, Marsel meminta Badan Kehormatan DPRD Manggarai segera mengambil sikap tegas. Itu terutama atas tindakan Osi Gandut.
Politisi PKS itu menegaskan, desakannya agar masalah tersebut diselesaikan oleh Badan Kehormatan DPRD merujuk pada pernyataan Refli Harun seorang ahli hukum tata Negara terkait UU MD3.
Menurut Refli Harun kata Marsel, hak imunitas anggota dewan dalam UU MD3 berlaku dalam kondisi terkena masalah yang terkait dengan tugas kedewanan harus diproses melalui Badan Kehormatan DPRD.
Selain mengkritik laporan polisi, Marsel juga menyentil tentang laporan polisinya untuk Osi Gandut terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Menurut dia, Osi Gandut telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Osi kata Marsel, diduga secara otoriter telah melakukan pungli biaya perjalanan dinasnya sejumlah Rp 500.000.
Baca: Osi Gandut Bantah Tudingan Marsel Ahang Telah Melakukan Pungli
Pungutan tersebut dilakukan untuk pembiayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kartini pada 3 April 2017 lalu. Pelaksanaan kegiatan HUT Kertini dilakukan pada 21 April 2017 lalu.
Dikatakan, pemotongan uang perjalanan dinas Marsel merupakan tindak pidana korupsi. Kata Marsel, hal itu perlu diberantaskan.
“Hal yang sama pada 22 Mei 2017, saudari Osi Gandut, S.Ap tidak menandatangani surat perjalanan dinas saya, karena modus minta jasa untuk bayar tanda tangan SPPD, yang sudah secara fakta saya melakukan konsultasi di Provinsi Bali di bagian biro hukum dengan memakai biaya pribadi saya sendiri,” ujar Marsel. (Adrianus Aba/VoN)