Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kelola Dana Desa, Warga Sebut Kades Mauk’Abatan Biboki Anleu Sewenang-wenang
VOX DESA

Kelola Dana Desa, Warga Sebut Kades Mauk’Abatan Biboki Anleu Sewenang-wenang

By Redaksi26 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Dana Desa (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Warga Desa Mauk’Abatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU menyoroti kebijakan Kepala Desa (Kades) mereka.

Mereka menilai Kades Mauk’Abatan Emanuel Tnesi sewenang-wenang dalam menentukan item kegiatan yang harus dikerjakan dengan menggunakan dana desa tahun 2016.

Penilaian tersebut muncul lantaran item kegiatan yang dikerjakan pada tahun 2016 seperti, pengadaan alat sumur bor dan pengadaan mesin mol padi tidak sesuai dengan aspirasi warga.

Pasalnya dalam rapat tanggal 21 juli 2016, masyarakat sudah secara tegas menolak 2 item kegiatan dimaksud untuk dimasukkan dalam item pengerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Mauk’Abatan Benyamin Matkase dan warga lainnya kepada VoxNtt.com usai mengantarkan surat aduan ke kantor Bupati TTU, Jumat (26/5/2017).

“Masyarakat waktu itu menolak pengadaan mol padi karena memang di dalam desa sudah ada belasan unit mol padi milik masyarakat. Jadi kalau desa pengadaan lagi berarti bisa mematikan usaha ekonomi masyarakat,” kata Benyamin.

Selain soal alat mol padi, Benyamin juga mengaku warga menolak pengadaan alat sumur bor memakai dana desa. Sebab, sudah ada sekitar 13 sumur bor.

“Jadi kita minta untuk jangan pengadaan baru tetapi uang yang ada dialokasikan untuk pemeliharaan saja,” ungkap Benyamin.

Dia menduga sikap Kades Emanuel yang ngotot untuk mengakomodir 2 item tersebut adalah upaya untuk mencari keuntungan pribadi.

“Masyarakat sudah nyatakan sikap tegas untuk menolak ke 2 item kegiatan tersebut, tapi diam-diam kepala desa malah tetap pengadaan,” ungkap Benyamin diamini warga lainnya.

Benyamin dan warga lainnya belum mengetahui total anggaran yang dialokasi untuk 2 item proyek tersebut.

Sementara itu Kades Mauk’Abatan Emanuel Tnesi saat dikonfirmasi VoxNtt.com via telepon mengaku belum bisa berkomentar, sebab ia dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

Dalam percakapan singkat di telepon, Kades Emanuel sempat berjanji akan merespon saat dirinya tiba di rumah.

Namun hingga berita ini diturunkan, dia belum merespon pesan singkat (SMS) dan telepon. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleBaru Satu Tahun, Proyek Senilai Rp 1,3 Miliar di Elar Sudah Rusak
Next Article Dinas Perumahan Ngada Lelang 16 Paket Pekerjaan

Related Posts

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.