Kefamenanu,Vox NTT-Beberapa instansi di lingkup Pemkab TTU seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas Nakertrans dan UPT Kehutanan dinilai tidak serius dalam menyelesaikan sertifikat tanah milik masyarakat desa Naiola Timur kecamatan Bikomi Selatan yang hingga kini tak kunjung dibagikan.
Padahal saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi A pada tahun 2016 lalu, masyarakat dan semua instansi tersebut sudah menyepakati agar sertifikat tersebut bisa segera diterbitkan.
“Waktu RDP di komisi A sudah ada kesepakatan bersama agar sertifikat tersebut harus segera diterbitkan tapi anehnya sekarang instansi terkait malah saling lempar tanggung jawab”ungkap anggota Komisi B, Agustinus Tulasi saat ditemui media ini di gedung DPRD TTU pada hari Jumat(26/05/2017).
Tulasi menambahkan, sikap saling lempar tanggung jawab tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
Terkait informasi bahwa sertifikat tanah sudah diterbitkan oleh BPN, Politisi muda tersebut mengungkapkan bahwa dirinya mempertanyakan landasan hukum yang dipakai oleh BPN untuk menerbitkan sertifikat dimaksud.
“Sertifikat sudah ada ya segera bagikan bukannya malah tarik ke belakang lagi kalau ada persoalan pendataan nama dan kawasan hutan, ini jelas-jelas menunjukkan sikap inkonsistensi”tegas politisi partau golkar tersebut.
Tulasi juga mempertanyakan sikap tarik ulur sertifikat bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di sana.
“Kalau memang orangnya masih tinggal disana ya segera diberikan sedangkan yang lainnya nanti baru dicarikan solusinya,itu haknya masyarakat lalu kenapa harus ditahan?” tegasnya.
Selain mempertanyakan kinerja instansi tersebut, dirinya juga meminta agar pihak pemerintah desa Naiola Timur dan pihak kecamatan Bikomia Selatan untuk pro aktif membantu menyelesaikan persoalan ini sehingga jangan sampai terus berlarut-larut.
Sementara itu, ketua komisi B, Arifintus Talan mengungkapkan bahwa pada dasarnya prosedur untuk mendapatkan sertifikat tanah tidaklah mudah apalagi wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan.
BACA:Soal Sertifikat Tanah, BPN dan Dinas Nakertrans TTU Saling Lempar “Bola Panas”
Arif menuturkan, wilayah yang masuk dalam kawasan hutan harus terlebih dahulu dilakukan pembebasan lalu diserahkan ke pemda baru setelah itu pemda berkoordinasi dengan pihak BPN agar sertifikatnya bisa diterbitkan.
“Kita tidak mau melangkahi wewenang dari pihak kehutanan, namun kalau memang wilayah tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi maka secepatnya sertifikat tersebut harus segera diterbitkan untuk selanjutnya dibagikan ke masyarakat yang berhak”tegas politisi PKS tersebut.(Eman/ VoN).