Ruteng, Vox NTT- Kuasa hukum Osi Gandut, Yance Janggat mengatakan akan melaporkan Marsel Ahang ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai.
Sebelumnya, Osi Gandut wakil ketua I DPRD Manggarai dan Marsel Ahang anggota Komisi A terlibat saling lapor ke Polres Manggarai.
Osi melapor Marsel karena merasa dilecehkan saat tidak menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT). Sedangkan Marsel dikabarkan melapor Osi karena diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) di kantor DPRD Manggarai.
Menurut Yance Janggat, langkah melapor Marsel ke BK lantaran ada ucapan dan tindakan Marsel Ahang dalam kisruh yang terjadi Senin (22/5/2017) lalu itu diduga kuat melecehkan harkat dan martabat kliennya.
“Kami kumpulkan bukti-bukti terkait seperti video, berita-berita dan postingan dia di media sosial,” katanya melalui telepon, Sabtu (27/5/2017).
Disinggung soal waktu penyerahan laporan ke BK itu, Yance Janggat mengaku akan disesuaikan dengan perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan kliennya di Polres Manggarai Senin, 22 Mei 2017 lalu.
“Kami kosentrasi dulu pada proses hukum yang berjalan di Kepolisian. Kalau nanti sudah penyerahan tahap dua baru kami ke BK. Ini soal strategi saja,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Yance Janggat menegaskan akan menolak upaya mediasi yang ditawarkan oleh siapa pun. Alasannya, sampai saat ini kliennya tak menghendaki itu.
“Kita kan terikat pada kehendak klien,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Osi Gandut melaporkan Marsel Ahang ke Polres Manggarai karena mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Politisi PKS itu.
Perlakuan tak menyenangkan itu, kata Osi, didapatnya setelah ia menolak menandatangi SPT Marsel Ahang ke Bali April 2017 lalu.
Ia menolak karena menurutnya perjalanan Ahang ke Bali itu tidak termasuk kategori perjalanan dinas lantaran tak mendapat disposisi darinya sebagai Pimpinan DPRD.
“Karena itu tadi dia maki-maki saya, bahkan sebut saya anjing. Dia juga tendang-tendang pintu hingga rusak,” ujarnya kepada wartawan, Senin 22 Mei 2017 lalu.
Baca: Pimpinan DPRD Manggarai Diminta Segera Selesaikan Masalah Osi Gandut dan Marsel Ahang
Namun, keterangan Osi tersebut dibantah oleh Marsel Ahang. Menurut Politisi PKS itu, kisruh yang terjadi Senin, 22 Mei 2017 lalu itu sebetulnya karena ia menolak permintaan mahar tanda SPT, bukan karena perjalanannya tak mendapat disposisi dari Pimpinanan DPRD sebagaimana didalilkan Osi.
“Tidak benar alasan tidak tanda tangan SPPD saya itu karena tidak ada disposisi dari dia selaku Pimpinan DPRD. Yang sebenarnya itu dia minta mahar 500 ribu untuk jasa tanda tangan, tapi saya tolak. Itu makanya dia tidak tanda tangan” katanya kepada wartawan, Rabu, 24 Mei 2017 lalu.
Kata Ahang, perjalanannya ke Bali berlangsung selama 5 hari dalam rangka melaksanakan Konsultasi Peraturan Daerah Tentang Kebersihan Kota. Sebelum ke Bali itu, ia mengaku sudah memberitahukannya kepada Osi selaku Pimpinan DPRD.
“Waktu itu dia tidak ada di kantor tapi di Labuan Bajo. Lewat telepon saya beri tahu itu. Dia bilang oke,” pungkasnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)