Kota Kupang, Vox NTT-Semua rumah sakit di NTT diminta untuk tidak membeda-bedakan pelayanan antara pasien dengan kartu BPJS dan pasien yang membayar langsung saat berobat.
Demikian disampaikan Gubernur NTT, Frans Leburaya saat membuka kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Peserta Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi NTT di Aula ruang rapat Gubernur NTT, Selasa, (30/5/2017).
“Saya sudah dengar banyak keluhan masyarakat tentang pembedaan pelayanan di rumah sakit-rumah sakit baik pemerintah maupun swasta terhadap pasien yang berobat dengan kartu BPJS dan pasien yang membayar langsung. Saya ingatkan dan tegaskan stop, karena cara itu tidak baik. Perlakukan semua pasien itu sama,” ungkap Gubernur Frans.
Frans menambahkan, pihaknya akan membentuk tim untuk memantau cara pelayanan seperti itu. Jika ada rumah sakit yang melakukan pembedaan pelayanan maka akan diambil tindakan tegas.
“Kalau untuk rumah sakit swasta yang lakukan hal seperti itu, kita akan cabut ijin operasinya di daerah ini,” paparnya,
JKN-KIS
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, lanjut Frans, sejak 2014-2017 jumlah warga NTT, yang telah ikut dalam program kesehatan JKN-KIS baru sebanyak 3,92 juta atau sebesar 67,26 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 5 juta jiwa.
Dengan alasan itulah, kata dia maka pemerintah memberikan jaminan kesehatan daerah. Karena itu saya berharap agar para bupati da walikota se – NTT harus menganggapinya itu dengan cepat.
“Dalam waktu dekat ini setiap daerah akan membahas APBD tahun 2018, karena itu saya berharap para bupati dan walikota memberikan perhatian untuk masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sehingga mereka bisa terbantu mendapatkan pelayanan kesehatan di RS” tegas Frans.
Sementara itu Direktur Kepersertaan BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut di harapkan dapat meningkatkan jumlah kepersertaan sekaligus memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi warga.
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak guna meningkatkan martabat menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur” tandasnya.
Budi menambahkan, peserta JKN-KIS ditargetkan akan terealisasi mencapai kepersertaan 100 persen pada 1 Januari 2019, cakupan peserta JKN-KIS secara keseluruhan baru mencapai 177,6 juta jiwa atau 70 persen dari total penduduk di Indonesia.
Hal senada disampaikan pula Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dokter, Kornelius Kode Mite kepada awak media usai kegiatan tersebut mengatakan, pemerintah harus memberikan perhatian serius pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Penegasan gubernur itu harus diperhatikan dengan baik, karena itu sebagai Kepala Dinas saya akan secepatnya melakukan pemantauan terkait apa yang disampaikan Gubernur itu,” katanya.
Untuk diketahui acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Peserta Jaminan Kesehatan Nasional tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno serta sejumlah SKPD pada lingkup Pemprov NTT dan pihak BPJS. (Bernad/VoN).