Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Oknum PNS di Sumba Timur Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Regional NTT

Oknum PNS di Sumba Timur Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

By Redaksi31 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saminrus Ndatang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

 

Kota Kupang, Vox NTT-Rabu, 31 Mei 2017, Saminrus Ndatang menemui Ditreskrimsus Polda NTT untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.

Saminrus melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HM yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dia diterima oleh Panit I Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda NTT bernama Iptu Jamari, SH, MH di ruang kerjanya.

“Saya ke POLDA NTT terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Harun Marambadjawa melalui media sosial Facebook” ujar Saminrus yang akrab disapa Rey.

Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa laporannya itu dilengkapi dengan kronologis kejadian dan bukti screenshoot status FB yang dibagikan oleh terlapor.

Status Saminrus Ndatang

Kasus ini berawal dari status yang ditulis oleh Saminrus Ndatang di laman facebooknya.

Isinya status itu yakni  “Chico Mendez Hutan hujan. Perlawanan mafia tanah hak rakyat dgn modus investasi”.

Status ini kemudian dibagikan oleh saudara HM tanpa sepengetahuan dan seizin Samindrus. Saat membagikan status Samindrus, terlapor menambahkan komentar  “Investasi Khususnya sektor swasta melalui PMA DAN PMDN bukan MODUS namun merupakan kegiatan yg dilindungi oleh UU 25/2007 beserta regulasi pendukungnya dan merupakan salah satu pilar utama yg menjadi indikator peningkatan kesejahteraan rakyat..masalah mafia tanah…tdk ada urusan dengan investor lrn investor diwajibkan utk mengadakan tanah dengan cara yang legal…begitulah kura-kura…#dukunginvestasi#” demikian tulis HM.

“Hal inilah yang membuat saya kecewa karena kehormatan dan nama baik saya diserang di depan publik di Grup Sumba News. Padahal status saya terkait dengan film Chico Mendes tidak terkait hal lain,”ujar Saminrus.

Saminrus berharap kasus ini diproses dan berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dia juga berharap ini menjadi pembelajaran bagi publik agar oknum pemerintahan tidak seenaknya menyerang rakyat kecil.

“Saya percaya dengan kepolisian untuk memproses kasus ini sampai selesai” ujar Samindrus. (Kontributor: DH/VoN).

Kota Kupang
Previous ArticlePeristiwa di Hotel Safari Ende, Ini Tanggapan Dinas Pariwisata NTT
Next Article Pansus Taman Kota Maumere Diminta Buka Fakta-Fakta Temuan

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.