Redaksi Vox NTT-Human Trafficking atau perdagangan manusia adalah salah satu dari sekian banyak masalah kemanusiaan yang terjadi di provinsi NTT.
Salah satu data yang dapat dibeberkan adalah kasus trafficking yang menimpa Josefina Banusu dan Yohana Banusu, dua gadis asal Kampung Tainmetan, Kelurahan Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi korban perdagangan manusia.
Hampir satu dekade lebih sejak 2005, trafficking marak terjadi di NTT. Dalam penelusuran data yang coba kami kumpulkan yakni kisah dari Yohana dan Josefina pada tahun 2005.
Keduanya dijual ke Malaysia akhir bulan Desember 2005 saat Josefina masih berumur 15 dan Yohana 14 tahun. Mereka dijual bersama lima wanita lainnya dari kabupaten Belu.
Josefina berhasil kembali ke Kefamenanu, Jumat 27/2/2009 setelah ditangkap di sebuah restoran pada bulan Januari 2009 lalu.
Ia dipulangpaksa oleh Pemerintah Malaysia, setelah dijebloskan ke dalam penjara selama 1 bulan. Namun hingga pulang ke kampung halamannya, Josefina belum bertemu dengan sepupunya yang diduga dijual ke tempat lain.
Faktor penyebab terjadinya perdagangan manusia adalah faktor hukum dan sistem politik, faktor budaya, ekonomi dan kekerasan dalam masyarakat dan faktor pendidikan.
Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia telah diterbitkan namun kasus trafficking terus saja terjadi bahkan meningkat. Kendala terbesar adalah karena hukum itu hanya sebatas diketahui oleh penegak hukum, sementara masyarakat tidak mengetahuinya apalagi mengerti.
Hukum tidak sampai ke masyarakat, sehingga masyarakat baru mengetahuinya kalau sudah dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Selain persoalan hukum, situasi politik juga turut menentukkan terjadinya perdagangan manusia.
Situasi politik NTT dengan pemerintahan yang lebih banyak terjerat dalam kasus korupsi dan konspirasi politik dalam pilkada daripada mengurus kejanggalan dalam proses pengiriman tenaga kerja.
Faktor budaya, ekonomi dan kekerasan dalam masyarakat antara lain dapat dilihat dari tradisi budaya yang materialistik (pesta adat dan belis). KDRT yang cukup besar prosentasenya di NTT menjadi pemicu bagi umumnya kaum perempuan untuk lari dari kenyataan dengan meleburkan diri dalam proses pengiriman tenaga kerja secara ilegal.
Faktor ekonomi dengan pendapatan yang sama sekali tidak ada membuat kasus trafficking banyak terjadi. Kemiskinan di NTT merupakan sebuah persolan sosial kemanusiaan yang akut. Faktor pendidikan pun menjadi penyebab trafficking di pihak tenaga kerja. Kendala pendidikan di NTT adalah biaya yang mahal, guru yang tidak berkompeten dan polah hidup masyarkat yang kurang menyadari arti penting pendidikan.
Menilik data dan fakta tersebut di atas sesungguhnya trafficking di NTT sebenarnya contoh dari kasus pelanggaran harkat dan martabat manusia. Kasus macam ini menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap HAM. UU No. 21 tahun 2008 menyatakan bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan.
Hemat saya realitas ini menunjukkan lemahnya rasa tanggung jawab kemanusiaan pemerintah terhadap bahaya trafficking. Secara hukum pemerintah semestinya tahu, sebab mereka (baca, pemerintah) berkompeten untuk mengurus dan mengatur berbagai adminstrasi kelayakan seorang tenaga kerja. Tak dapat disangkal bahwa kelalaian TKI atau pun TKW juga mempengaruhi adanya trafficking. Persoalannya adalah bahwa ketika pemerintah atau pihak terkait kurang memberikan sosialisasi dan malah terjebak dalam sindikat perdagangan manusia
Langkah konkret berdasarkan pengamatan penulis adalah pemerintah NTT telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2008 tentang pencegahan dan perdagangan manusia (trafficking). Perda tersebut bermaksud memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat dari upaya menjadikannya sebagai objek komersial.
Sayangnya sejak Perda itu ditetapkan DPRD Provinsi NTT pada 9 Juni 2008, pemerintah belum melakukan sosialisasi sampai ke masyarakat akar rumput di kabupaten-kabupaten/kota di NTT. Hal ini ini menunjukkan bahwa langkah ini tidak cukup efektif, sekalipun dengan dikeluarkannya Perda tersebut.
Kekuatan hukum memang ada tetapi bila tidak ada sosialisasi maka menjadi bukti jelas bahwa pemerintah masih setengah hati mengurus kasus perdagangan manusia.
Kondisi ini diperparah lagi dengan kondisi masyarakat dengan tingkat pendidikan yang standar dan bermental instan, faktor ekonomi dan kemiskinan melengkapi ketidakpahaman mereka akan HAM dan egoisme otoritas pemerintah yang terkesan masa bodoh terhadap persoalan trafficking.
Terobosan yang paling mengena adalah dibutuhkan suatu diskursus HAM yang menukik ke dalam konteks. HAM tidak sekedar menjadi wacana perdebatan publik intelektual dalam ranah ilmiah semata mengingat rendahnya partsipasi masyarakat.
HAM juga tidak sekedar omong-omong lepas wakil rakyat di gedung dewan kemudian dibuat peraturan daerah (perda). Diskursus HAM bukan sekedar dijadikan polemik pada media cetak dan elektronik mengingat banyak masyarakat kita masih kurang tanggap terhadap media komunikasi.
Saatnya diskursus dan wacana HAM dijadikan ‘tindakan’ yang menyentuh konteks budaya, politik, agama, soaial maupun ekonomi. Di sinilah kita membiarkan setiap lapisan masyarakat diberi kesempatan dalam pewacanaan HAM.
Maka diperlukan penyederhanaan bahasa, baik dalam tataran hukum, politik, ekonomi, sosial dan lainnya. Artinya bahasa sebagai pengkomunikasian diskursus HAM mesti dapat dimengerti oleh masyarakat lapisan bawah dan kelas-kelas tertentu dalam masyarakat.
Langkah konkret pemberantasan trafficking adalah perlunya perbaikan sistem pendidikan, perbaikan tatanan politik, pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja, kontrol berkesinambungan tehadap perusahaan-perusahaan tenaga kerja dan instansi terkait dan penyediaan tempat pelatihan kerja.
NTT mesti memperhatikan sektor pendidikan sebab menjadi basis ukuran kualitas intelktual masyarakatnya. Perbaikan tatanan politik hendaknya menjadi skala prioritas sebagai upaya pendidikan dan kesadaran politik juga bagi rakyat. Kebijakan penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat miskin.
Dalam rangka mencegah perdagangan orang yang salah satu kedoknya mengatasnamakan pekerjaan migrant, pemerintah mesti meningkatkan pengawasan terhadap operasi perusahaan jasa dan tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
Penyediaan tempat pelatihan tenaga kerja sudah seharusnya memotivasi pekerja untuk berkreasi dengan menggeluti pekerjaan yang siap membawa arus perubahan kepada penghidupan yang lebih baik.
Semuanya hanya dapat terwujud apabila ada tanggung jawab kemanusiaan bersama dari segenap warga masyarakat NTT. Tanggung jawab itu dapat terwujud bila kita melakukan kontrol sosial secara berkesinambungan.***(Hengky Ola Sura/VoN).