Bajawa, Vox NTT- Hasil penyidikan perkara kelima guru SMK Santa Mathilda Negekeo sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada atau P21.
Kelima guru yang sudah status tersangka dalam kasus pengrusakan mobil milik Yayasan Abraham Maumere itu yakni; Yustinus Karson Jogo, Bernadinus Kristomo Majeng, Kristifel Rano Wai, Petrus Salestinus Fernanades, dan Ignasius Deron.
Baca: Mantan Kepsek dan Sejumlah Guru SMK Mathilda Nagekeo Terancam 5 Tahun Penjara
“Kasus diduga pengerusakan mobil milik ketua Yayasan Abrahaman Maumere di SMK St. Mathilda Nagekeo itu, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari senin 12/6/2017 kita menyerahkan barang bukti, serta kelima tersangka ke Kejaksaan Negeri Ngada, untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Iptu Ridwan, ketika dihubungi VoxNtt.com melalui ponselnya, Rabu (7/6/2017).
Menurut dia, kelima tersangka sudah terbukti melakukan pengerusakan terhadap mobil milik ketua Yayasan Abraham Maumere.
Karena perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat melanggar pasal 170 KUHP ayat (1).
Bunyinya,” barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama lima tahun dengan ancaman lima tahun penjara”. (Arkadius Togo/VoN)