Labuan Bajo, Vox NTT-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat (Mabar), Subekhan mengaku ada tersangka baru kasus Operasi Tangkap Tanggan (OTT) di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Mabar pada 4 November 2016 lalu.
Sebelumnya 6 November 2016, Polres Mabar menetapkan Siti Ila (SI) dan Donatus Hibur (DH),staf bagian umum Dinas PKO Mabar sebagai tersangka.
Subekhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2017) menyampaikan sidang perdana Dua tersangka itu di gelar pada Selasa 6 Mei 2017 di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Dalam sidang penyampaian dakwaan Siti Ilah dan Don Hibur itu mengungkap peran tersangka baru tersebut.
“Dalam dakwaan itu disampaikan siapa-siapa yang mengatur, berperan serta memerintahkan pungutan liar tersebut, ” ujar Subekhan.
Sementara Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto yang dihubungi melalui pesan singkatnya mengaku hingga saat ini dirinya belum mendapat laporan resmi terkait tersangka baru dalam kasus OTT Pungutan Liar kenaikan pangkat di Dinas PKO Mabar itu.
“Saya belum dapat laporan terkait tersangka baru itu, ” kata Supiyanto melalui pesan singkatnya.
Dari informasi yang dihimpun VoxNtt.com, tersangka baru yang disebut-sebut itu yakni Kepala Dinas PKO Mabar, Marten Magol (MM). (Gerasimos Satria/VoN)