Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tanah Tambak Garam di Waekoka Masih Bermasalah?
Regional NTT

Tanah Tambak Garam di Waekoka Masih Bermasalah?

By Redaksi9 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Nagekeo Elias Djo danDirektur Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan penguasaan tanah Kementrian agraria dan tata ruang atau badan pertanahan Nasional Budi Situmorang, tokoh masyarakat Mbay II serta rombongan lain meninjau lokasi tambak garam yang selama ini dipersoalkan oleh masyarakat dan pemerintah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Tanah tambak garam di Waekoka, Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo sebelumnya sempat terlibat masalah saling klaim antar masyarakat.

Pada, Jumat 9 Juni 2017, sejumlah pihak menggelar pertemuan untuk menyelesaikan masalah tanah negara bekas hak guna usaha PT Nusa Anoa itu di ruangan Bupati Nagekeo.

Data yang dihimpun, pertemuan tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan. Keenamnya yakni;

Pertama,  bahwa tambak masyarakat yang ada saat ini diakui dan dikukuhkan haknya sebagaian dari program reforma agraria seluas 231, 51 hektar dan didistribusikan prioritas kepada penggarap tambak yang sedang mengusahakan lahan tersebut sebanyak 440 bidang tanah masing-masing 0,5 hektar lahan tambak.

Kedua, bahwa apabila jumlah peserta kegiatan reforma agraria kurang dari 231,51 hektar, maka kewenangan untuk pendistribusikan dilakukan oleh Bupati Nagekeo.

Ketiga, bahwa atas hal pendistribusian reforma agraria adalah SK TCUN Ka. BPN RI. No. 5.1/KEP-23.3/1/2014 tanggal 6 januari 2014 tentang penetapan peruntukan tanah cadangan umum negara terletak di kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo Provinsi NTT.

Keempat, bahwa untuk lahan TCUN seluas 545, 49 hektar akan diproses haknya kepada pemerintah Kabupaten Nagekeo dan untuk pengelolaannya dilakukan melalui proses beauty cantest (seleksi calon mitra).

Kelima,  bahwa proses tindaklanjut dari kesepakatan ini dilakukan sejak ditanda tangani kesepakatan ini dan paling lambat dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun 2017.

Dan, keenam, agar masing-masing pihak melakukan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawabnya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan berkomitmen untuk menjalankan dan menyelesaikan semua permasalahan yang menjadi hambatan.

Pantauan VoxNtt.com, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nagekeo Elias Djo dan  dihadiri oleh Direktur Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan pertanahan Nasional, Budi Situmorang.

Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Kepala Bidang Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan NTT, Kepala Kantor Pertanian Nagekeo, dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kelurahan Mbay II.

Setelah selesai rapat tersebut, bupati bersama rombongan beserta tokoh masyarakat Kelurahan Mbay II meninjau lokasi tambak garam yang selama ini tidak difungsikankarena ada persoalan. Setelah itu Bupati Nagekeo bersama rombongan menuju Pabrik Garam beryodium di Nggoloni, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. (Arkadius Togo/VoN)

 

Nagekeo
Previous ArticleCengkih di Kecamatan Ndoso Gagal Panen
Next Article Dia Butuh Iba Pemkab Matim

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.