Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tanah Tambak Garam di Waekoka Masih Bermasalah?
Regional NTT

Tanah Tambak Garam di Waekoka Masih Bermasalah?

By Redaksi9 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Nagekeo Elias Djo danDirektur Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan penguasaan tanah Kementrian agraria dan tata ruang atau badan pertanahan Nasional Budi Situmorang, tokoh masyarakat Mbay II serta rombongan lain meninjau lokasi tambak garam yang selama ini dipersoalkan oleh masyarakat dan pemerintah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Tanah tambak garam di Waekoka, Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo sebelumnya sempat terlibat masalah saling klaim antar masyarakat.

Pada, Jumat 9 Juni 2017, sejumlah pihak menggelar pertemuan untuk menyelesaikan masalah tanah negara bekas hak guna usaha PT Nusa Anoa itu di ruangan Bupati Nagekeo.

Data yang dihimpun, pertemuan tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan. Keenamnya yakni;

Pertama,  bahwa tambak masyarakat yang ada saat ini diakui dan dikukuhkan haknya sebagaian dari program reforma agraria seluas 231, 51 hektar dan didistribusikan prioritas kepada penggarap tambak yang sedang mengusahakan lahan tersebut sebanyak 440 bidang tanah masing-masing 0,5 hektar lahan tambak.

Kedua, bahwa apabila jumlah peserta kegiatan reforma agraria kurang dari 231,51 hektar, maka kewenangan untuk pendistribusikan dilakukan oleh Bupati Nagekeo.

Ketiga, bahwa atas hal pendistribusian reforma agraria adalah SK TCUN Ka. BPN RI. No. 5.1/KEP-23.3/1/2014 tanggal 6 januari 2014 tentang penetapan peruntukan tanah cadangan umum negara terletak di kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo Provinsi NTT.

Keempat, bahwa untuk lahan TCUN seluas 545, 49 hektar akan diproses haknya kepada pemerintah Kabupaten Nagekeo dan untuk pengelolaannya dilakukan melalui proses beauty cantest (seleksi calon mitra).

Kelima,  bahwa proses tindaklanjut dari kesepakatan ini dilakukan sejak ditanda tangani kesepakatan ini dan paling lambat dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun 2017.

Dan, keenam, agar masing-masing pihak melakukan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawabnya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan berkomitmen untuk menjalankan dan menyelesaikan semua permasalahan yang menjadi hambatan.

Pantauan VoxNtt.com, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nagekeo Elias Djo dan  dihadiri oleh Direktur Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan pertanahan Nasional, Budi Situmorang.

Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Kepala Bidang Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan NTT, Kepala Kantor Pertanian Nagekeo, dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kelurahan Mbay II.

Setelah selesai rapat tersebut, bupati bersama rombongan beserta tokoh masyarakat Kelurahan Mbay II meninjau lokasi tambak garam yang selama ini tidak difungsikankarena ada persoalan. Setelah itu Bupati Nagekeo bersama rombongan menuju Pabrik Garam beryodium di Nggoloni, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. (Arkadius Togo/VoN)

 

Nagekeo
Previous ArticleCengkih di Kecamatan Ndoso Gagal Panen
Next Article Dia Butuh Iba Pemkab Matim

Related Posts

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.