Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kejari Ngada Menang atas Gugatan Praperadilan Kasus Malasera
NTT NEWS

Kejari Ngada Menang atas Gugatan Praperadilan Kasus Malasera

By Redaksi13 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Meridian Dewanto Dado, Kuasa Hukum para tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tanah Malasera, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo mengaku gugatan praperadilan atas status kliennya sudah dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

Putusan perkara permohonan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa sudah ditetapkan pada Selasa, 13 Juni 2017.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan, selama sidang gugatan praperadilan di PN Bajawa memang hanya diikuti rekan seprofesinya Silvester Nong Manis.

Namun menurut Meridian, dengan adanya putusan praperadilan oleh PN Bajawa itu dapat diartikan bahwa penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Ngada dalam kasus Malasera adalah sah dan sudah sesuai mekanisme hukum.

Baca: Para Tersangka Kasus Tipikor Malasera Ajukan Praperadilan

“Untuk itu, setelah putusan perkara permohonan praperadilan tersebut maka demi kepentingan penegakan hukum khususnya agar nasib dan status para tersangka kasus Malasera tidak terkatung-katung, saya mengharapkan agar Kejari Ngada segera mempercepat dan menuntaskan kasus itu,” kata Meridian melalui pesan WhatsApp kepada VoxNtt.com, Selasa.

“Sehingga bisa segera dilimpahkan untuk disidangkan perkara pokoknya di Pengadilan Tipikor Kupang, dan selanjutnya biar bisa segera diuji oleh Pengadilan Tipikor Kupang perihal ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut,” tambah dia. (Arkadius Togo/VoN)

Nagekeo Ngada
Previous ArticleSatu Miliar untuk TdF, Namun Ruas Menuju Cepi Watu Belum Diperbaiki
Next Article Menang Praperadilan, Kejari Ngada Segera Tahan Tersangka Kasus Malasera

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.