Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Oknum Kepala Jasa Raharja Maumere Telah Ditahan Pihak Kepolisian
Regional NTT

Oknum Kepala Jasa Raharja Maumere Telah Ditahan Pihak Kepolisian

By Redaksi13 Juni 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
HPM, terduga pelaku penganiayaan terhadap Fransiskus Alimus
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Oknum Kepala Jasa Raharja Maumere, HPM (43) yang diduga melakukan tidakan penganiayaan terhadap Fransiskus Alimus (23) telah ditahan Kepolisian Resort Sikka. Penahan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan pada Sabtu, 10 Juni 2017 lalu.

“Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terang Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono kepada VoxNtt.com, Senin (12/6/2017).

Baca: Gara-gara Pakan Kambing, Alimus Dianiaya Kepala Jasa Raharja Maumere

Lebih jauh Margono menjelaskan saat ini sedang dilakukan penyidikan terkait kasus tersebut. HPM disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 mengenai penganiayaan. “Hukuman maksimalnya 2 tahun 6 bulan,” terang Margono.

Pasal 351 ayat 1 berbunyi “penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Sementara itu, terkait penganiayaan secara khusus juga diatur dalam Pasal 352 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan ringan dan Pasal 354 KUHP ayat 1.

Syarat sebuah penganiayaan dikategorikan ringan atau berat tergantung 2 hal yakni dampaknya terhadap korban dan kesengajaan pelaku. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mungkin memiliki pertimbangannya sendiri demi keadilan bagi semua pihak. (Are De Peskim/VoN)

Sikka
Previous ArticleAlimus Dianiya Karena Pakan Kambing, Ini Tanggapan Netizen
Next Article Gelar Seminar dan Buka Puasa Bersama, Pdt. Merry: Jadikan NTT Rumah Bersama

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.