Kefamenanu,Vox NTT- Kebijakan Kepala SMA Negeri Manufui, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Vinsen Pakaenoni memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku, meskipun sudah ada kesepakatan sebelumnya.
“Sesuai aturan, setelah dana tersebut dicairkan harus diserahkan dulu kepada murid baru murid lakukan kewajibannya, baik itu untuk pembayaran uang komite maupun kebutuhan lainnya, sehingga kebijakan pemotongan tersebut jelas melanggar aturan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) TTU, Emanuel Anunut saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (19/6/2017).
Anunut menjelaskan, prinsipnya dana PIP tersebut dialokasikan untuk membantu siswa-siswi yang berasal dari keluarga tidak mampu guna pemenuhan kebutuhan sekolahnya.
Uang komite maupun kewajiban siswa lainnya kata dia, tidak bersifat insidentil atau momental. Sehingga apapun alasannya dana tersebut harus diserahkan terlebih dahulu kepada murid yang berhak menerimanya.
Baca: Dituding Pungli Dana PIP, Ini Klarifikasi Kepsek SMAN Manufui TTU
Anunut mengaku, tidak bisa mengambil sikap apapun terkait kebijakan Kepsek Vinsen, berhubung saat ini terkait pengelolaan SMA/SMK sudah langsung di bawah pengawasan pihak provinsi NTT. (Eman Tabean/VoN)