Labuan Bajo, Vox NTT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat (DPRD Mabar) membantah tudingan pemerintah setempat yang mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penaggulangan HIV AIDS yang dibuat oleh lembaga wakil rakyat itu copy paste atau jiplakan.
Sebelumnya, Jumat 16 Juni 2017 lalu, melalui padangan umum Pemkab Mabar menyatakan Ranperda itu terkesan copy paste dari Perda Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nomor 5 Tahun 2009.
Dimana dalam Ranperda tentang penanggulangan HIV dan AIDS itu munculnya nama Provinsi Jawa Tengah pada pasal 51 ayat (1) huruf I.
Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun dalam rapat sidang paripurna jawaban DPRD atas pandangan umum pemerintah terhadap tiga buah Ranperda inisiatif DPRD Mabar, Selasa (20/6/2017) menyampaikan Ranperda tentang penanggulangan HIV dan AIDS bukan merupakan Ranperda copy paste dari provinsi Jateng bahkan sangat jauh berbeda baik secara teknis maupun substantif.
Penyebutan kata atau frasa Provinsi Jawa Tengah dalam Ranperda itu kata dia, hanya terdapat pada satu pasal saja yakni Pasal 21 yang merupakan pengaturan tentang pengundangan Perda.
Selain membantah tudingan copy paste Ranperda Penanggulangan HIV dan AIDS oleh Pemkab Mabar, DPRD Mjuga membantah tudingan menjiplak Ranperda Sistem Kepariwisataan Daerah.
Anggota DPRD, Yosep Suhardi menyampaikan pandangan umum pemerintah yang mengatakan Ranperda Sistem Kepariwisataan adalah hasil copy paste dari Perda Provinsi NTT Nomor 3 tahun 2013 tentang sistem kesehatan daerah adalah tidak mendasar dan merupakan kesesatan dalam logika.
Menurutnya, jika dilihat secara keseluruhan pada Ranperda itu bahwa tidak ada kaitan antara semua materi muatan dalam Ranperda tentang sistem kepariwisataan daerah dengan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang sistem kesehatan daerah.
“Kami tegaskan bahwa munculnya frasa sistem kesehatan daerah dalam huruf C konsiderans adalah salah pengetikan, ” tegas Suhardi.
Terkait tudingan copy paste itu, Suhardi sangat menyayangkan sikap Pemkab Mabar yang mudah mengeluarkan pernyataan tanpa melihat keseluruhan materi muatan Ranperda itu.
DPRD berharap agar Pemkab Mabar harus bersikap lebih dewasa dalam menelah suatu Ranperda serta tidak bersifat kekanak-kanakan.
Seperti diketahui pada Tahun 2017 ada Tiga buah Ranperda inisiatif DPRD Mabar yakni Ranperda Penanggulangan HIV dan AIDS, Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas dan Ranperda sistem Kepariwisataan Daerah. (Gerasimos Satria/VoN)