Ruteng, Vox NTT- Mantan Bupati Manggarai, Christian Rotok disebut dalam pusaran masalah tanah di Puni, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.
CR disebut lantaran membiarkan warga Puni membangun rumah di atas tanah milik Pemkab Manggarai.
Raymon Rinci, Warga Puni kepada VoxNtt.com, Selasa (20/6/2017) mengaku rumahnya dibangun tahun 2007 lalu.
Christian Rotok yang menjabat Bupati Manggarai kala itu mengetahui soal pembangunan rumahnya itu, tapi tak pernah melarang.
“Waktu itu Pa Cris (Rotok) bilang kita kalau bangun rumah harus ke belakang sedikit supaya tidak terlalu dekat dengan jalan. Bahkan dia janji kalau ikut sarannya, dia akan bantu kasih 25 sak semen. Tapi saya tidak mau karena kalau jauh dari jalan usaha kios saya tidak jalan,” katanya.
Baca: Warga Puni Desak Pemkab Manggarai Hentikan Penggusuran
Sebab itu, ia menilai Pemkab Manggarai sudah mengakui bahwa tanah itu miliknya.
Tapi, Raymon kaget ketika awal Juni 2017 lalu ia menerima surat dari Pemkab Manggarai yang isinya meminta seluruh bangunan di Puni termasuk rumahnya harus dibongkar.
Pemkab beralasan bahwa tanah Puni itu milik Pemkab Manggarai berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai pada tahun 1992 lalu.
Baca: Warga Puni Persoalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Manggarai
Menanggapi hal itu, Christian Rotok yang dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2017) tak membantah, tapi juga tidak membenarkan keterangan Raimon Rinci tersebut.
Rotok hanya menegaskan bahwa tanah di Puni itu adalah tanah milik Pemkab Manggarai.
“Yang pasti tanah eks pekuburan Puni itu adalah tanah Pemda berdasarkan sertifikat yang dipegang oleh pemerintah,” tegasnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)