Ruteng, Vox NTT- Raimundus Rinci, Warga Puni, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, mempersoalkan Sertifikat Hak Pakai tanah Puni yang saat ini ada di tangan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Ia persoalkan itu karena sampai sekarang Pemkab Manggarai tak bisa menjelaskan asal usul perolehan sertifikat itu. Menurutnya hal ini wajar sebab keluarganya tak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada pihak lain termasuk Pemkab Manggarai.
“Terus dari mana sertifikat mereka?,” katanya kepada VoxNtt.com, Selasa (20/6/2017).
Baca: Warga Puni Desak Pemkab Manggarai Hentikan Penggusuran
Ia menduga ada yang tak beres dengan sertifikat tersebut. Dugaan itu semakin kuat ketika gambar denah tanah dalam dua dari tiga sertifikat hak pakai tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Contohnya, di sertifikat 22 ini mereka bilang di bagian barat berbatasan dengan Wae Locak, tapi kenyataan kan bukan Wae Locak tapi Wae Gogol. Lalu, di sertifikat 24 mereka bilang di bagian selatan batas dengan jalan raya, tapi kenyataannya tidak ada jalan,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fransiskus Kakang yang dikonfirmasi melalui telepon Rabu (21/6/2017) mengaku tak tahu perihal dokumen dasar penerbitan sertifikat itu. Meskipun demikian, Asisten Kakang tetap tegas mengatakan bahwa tanah di Puni itu milik Pemkab Manggarai.
“Inikan sertifikat tahun 1992 dan ini sudah lama. Bagi kami begini, kalau ragu dengan sertifikat kita, ya gugat saja ke Pengadilan biar nanti Pengadilan yang memutuskan” katanya.
Ia menjelaskan soal tanah Puni Pemkab Manggarai memiliki tiga Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai pada 22 September 1992.
Sertifikat pertama itu bernomor 24.10.07.02.4.00022. Dalam sertifikat tersebut dijelaskan bahwa tanah itu memiliki luas 3.976m2 dengan batas-batas sebagai berikut. Timur: Jalan Mongonsidi, Barat: Wae Locak, Selatan: tanah Pemkab Manggarai, Utara: tanah Pemkab Manggarai. Batas-batas tersebut ditunjukan oleh Gas Fransiskus Nahas yang bertindak untuk dan atas nama Pemkab Manggarai kala itu.
Sertifikat kedua bernomor 24.10.07.02.4.00023. Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa tanah itu seluas 7.498m2 dengan batas-batas sebagai berikut. Timur: Jalan Mongonsidi, Barat: Wae Gogol, Selatan: Tanah Pemkab Manggarai, Utara: jalan raya. Batas-batas tersebut ditunjukan oleh Gas Fransiskus Nahas yang bertindak untuk dan atas nama Pemkab Manggarai kala itu.
Sertifikat ketiga bernomor 24.10.07.02.4.00024. Dalam sertifikat itu dijelaskan tanah itu seluas 2.302m2 dengan batas-batas sebagai berikut. Timur: Jalan Mongonsidi, Barat: Wae Gogol, Selatan: jalan raya, Utara: tanah Pemkab Manggarai. Batas-batas tersebut ditunjukan oleh Gas Fransiskus Nahas yang bertindak untuk dan atas nama Pemkab Manggarai kala itu.
Atas dasar itu, melalui suratnya bernomor: Pem.130/272/VI/2017, ia meminta seluruh warga yang memiliki bangunan di Puni itu segera dibongkar. Bangunan-bangunan itu terpaksa dibongkar karena tahun ini rencananya tempat itu akan dibangun pasar.
“Pembongkaran bangunan secara mandiri dilaksanakan 13-19 Juni 2017. Kegiatan pembongkaran tersebut diikuti dengan pemutusan jaringan listrik dan air minum. Jika tidak, Pemkab akan melakukan pembongkaran paksa,” tegas Kakang. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)