Ruteng, Vox NTT- Anggota DPR RI, Johnny G. Plate turut mengomentari polemik Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Menurut Johnny, secara politik penggunaan Pantai Pede harus sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Landasan hukum itu berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kepentingan rakyat”
Dalam kaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, kata politisi NasDem itu, banyak cara yang dilalui dalam penggunaan Pantai Pede.
“Ada yang bilang untuk kemakmuran rakyatnya supaya rakyat bisa teka raga di situ, itu juga bisa, namanya arena publik. Bisa juga untuk kemampuan rakyat diusahakan untuk menghasilkan penerimaan daerah, bisa juga, itu kepetusan eksekutif,” kata Johnny saat tatap muka di Margasiswa PMKRI Ruteng, Kamis (22/6/2017).
Namun demikian, anggota Komisi XI DPR RI itu mengaku enggan mengomentari lebih jauh terhadap kasus Pantai Pede.
Sebab, polemik antara Gubernur NTT Frans Lebu Raya dengan masyarakat Mabar yang menginginkan pantai itu tetap menjadi arena publik tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.
Jika itu polemik hukum lanjut Johnny, maka ada infrastruktur hukum seperti pengadilan sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalan.
Baca: Johnny Plate Sebut AJB Bumiputra Belum Ada Dasar Hukum
“Tempatnya di situ, dan keputusan pengadilan secara berjenjang diatur di Indonesia. Tempuhlah jalur-jalur yang ada dalam pranata hukum Indonesia,” tegasnya.
“Jadi kalau ditanya saya berpihak yang mana?, saya berpihak pada pranata hukum pada kepentingan sesuai dengan konstitusi,” tambah Johnny.
Dia mengaku, dalam kapasitasnya sebagai anggota wakil rakyat sangat susah untuk mendukung blok A dan B dalam polemik Pantai Pede.
Bukan pula dirinya tidak berpihak pada rakyat dalam masalah Pantai Pede. Namun menurut dia, Negara Indonesia adalah Negara hukum yang mana, sudah memiliki infrastruktur hukum untuk menyelesaikan persoalan. (Adrianus Aba/VoN)