Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati Deno Tak Tahu Riwayat Sertifikat Hak Pakai Tanah Puni
Regional NTT

Bupati Deno Tak Tahu Riwayat Sertifikat Hak Pakai Tanah Puni

By Redaksi25 Juni 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Situasi penggusuran di Puni Ruteng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Bupati Manggarai, Deno Kamelus ternyata tidak tahu soal riwayat perolehan Sertifikat Hak Pakai atas tanah di Puni, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kenyataan tersebut diketahui ketika seorang Warga Puni berma Kasianus Mbakung bertanya langsung mengenai hal tersebut kepada Bupati Deno di Puni, Selasa 20 Juni 2017.

Baca: Christian Rotok Disebut Dalam Pusaran Masalah Puni

“Saya kan sudah bilang, saya baru ke Manggarai tahun 2005, sedangkan sertifikat itu terbit tahun 1992. Jadi saya tidak tahu,” ujarnya.

Kendati demikian, Bupati Kamelus tetap yakin bahwa sertifikat yang dimiliki Pemkab Manggarai itu sah. Atas dasar itu, ia tak segan-segan meminta semua bangunan di atas tanah Puni segera dibongkar.

Terkait permintaan Kasianus Mbakung untuk menghentikan pembongkaran, Bupati Deno mengatakan menghormati upaya hukum tersebut. Namun, menurutnya gugatan hukum itu tak membuatnya menghentikan apalagi membatalkan pembongkaran rumah warga di Puni.

“Selama Pengadilan belum keluarkan perintah, ya kita tidak bisa hentikan,” katanya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticleDemi Kenyamanan Sholat Idulfitri, Jemaat Kalvari Maumere Mundurkan Ibadat Hari Minggu
Next Article DPRD TTU Desak Inspektorat Segera Audit Pengelolaan Dana Desa

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.