Mbay, Vox NTT- Bupati Nagekeo, Elias Djo menegaskan kasus kantor DPRD Nagekeo sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi.
Pasalnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) Nagekeo sudah menempuh jalur konsiyasi.
Untuk diketahui, melakukan konsinyasi atau consignatie adalah penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1404.
Pemerintah kata dia sudah menyiapkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk membayar ganti rugi dengan pemilik lahan Konardus Remi dan keluarga. Uang tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa.
Menurut Bupati Djo, uang sebesar itu berdasarkan hasil kajian tim independen yang didatangkan oleh Pemkab Nagekeo yang disetujui bersama dengan Konardus Remi.
Dalam kajian itu tim independen telah menghitung ganti rugi luas tanah. Sehingga total dana ganti rugi sebesar Rp 2 miliar lebih.
“Kita sudah siapkan dana ganti rugi. Sebesar 2 miliar lebih. Dan uang itu sudah kita titipkan di PN bajawa,” terang Djo di rumah pribadinya, Senin (26/6/2017).
Bupati Djo menyebut selain uang ganti rugi, Pemkab Nagekeo juga sudah menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan pemilik melalui pendekatan kekeluargaan dan budaya setempat.
Dia mengatakan, kasus pembangunan Kantor DPRD Nagekeo terjadi pada tahun 2007 lalu.
Gedung ini terbengkelai karena berada di atas lahan sengketa antara Pemkab Nagekeo dengan pemilik tanah Konardus Remi dan keluarganya.
Kasus tersebut sempat dibawa ke Mahkamah agung (MA). Dalam putusan MA Pemkab Nagekeo kalah atas Konardus Remi dan keluarganya. (Arkadius Togo/VoN)