Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Bupati Djo: Kasus Kantor DPRD Nagekeo Sudah Selesai
HEADLINE

Bupati Djo: Kasus Kantor DPRD Nagekeo Sudah Selesai

By Redaksi27 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor DPRD Nagekeo yang dibangun di atas lahan yang bukan aset pemerintah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Bupati Nagekeo, Elias Djo menegaskan kasus kantor DPRD Nagekeo sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi.

Pasalnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) Nagekeo sudah menempuh jalur konsiyasi.

Untuk diketahui, melakukan konsinyasi atau consignatie adalah penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1404.

Pemerintah kata dia sudah menyiapkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk membayar ganti rugi dengan pemilik lahan Konardus Remi dan keluarga. Uang tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa.

Baca: PN Bajawa Tolak Permintaan Konsiyasi Pemda Nagekeo

Menurut Bupati Djo, uang sebesar itu berdasarkan hasil kajian tim independen yang didatangkan oleh Pemkab Nagekeo yang disetujui bersama dengan Konardus Remi.

Dalam kajian itu tim independen telah menghitung ganti rugi luas tanah. Sehingga total dana ganti rugi sebesar Rp 2 miliar lebih.

“Kita sudah siapkan dana ganti rugi. Sebesar 2 miliar lebih. Dan uang itu sudah kita titipkan di PN bajawa,” terang Djo di rumah pribadinya, Senin (26/6/2017).

Baca: Terkait Gedung DPRD, Bupati Nagekeo Dilaporkan ke KPK

Bupati Djo menyebut selain uang ganti rugi, Pemkab Nagekeo juga sudah menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan pemilik melalui pendekatan kekeluargaan dan budaya setempat.

Dia mengatakan, kasus pembangunan Kantor DPRD Nagekeo terjadi pada tahun 2007 lalu.

Gedung ini terbengkelai karena berada di atas lahan sengketa antara Pemkab Nagekeo dengan pemilik tanah Konardus Remi dan keluarganya.

Kasus tersebut sempat dibawa ke Mahkamah agung (MA). Dalam putusan MA Pemkab Nagekeo kalah atas Konardus Remi dan keluarganya.  (Arkadius Togo/VoN)

Nagekeo
Previous ArticlePemkab Manggarai Sebut Dampak TdF Tidak Signifikan
Next Article Puni: Natas Labar dan Kenangan

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.