Kefamenanu,Vox NTT-Pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap paket proyek jalan Kefamenanu – Nunpo, kabupaten TTU.
Pasalnya sesuai hasil monitoring komisi C DPRD TTU beberapa waktu lalu, terdapat 24 titik pada ruas jalan sepanjang 4000 M tersebut hingga kini masih rusak dan belum diperbaiki. Padahal masa pemeliharaan akan habis pada tanggal 30 Juni mendatang.
Proyek yang menghabiskan dana senilai Rp 3,9 miliar ini dikerjakan oleh PT.Tangga Batu Jaya Abadi.
“Saya juga awam soal aspal tapi kita yang awam juga lihat sepintas saja sudah tahu kalau itu pengerjaannya asal saja, ini jelas menunjukkan bahwa kontraktor tersebut tidak becus dalam bekerja” tegas anggota komisi C DPRD TTU, Agustinus Siki saat menghubungi media ini via telpon pada senin(26/06/2017) malam.
Terkait kondisi ruas jalan ini, lanjut politisi PKB tersebut jelas menunjukkan bahwa sistem pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini dinas Pekerjaan Umum sangat lemah.
Hal ini juga menunjukkan bahwa ada upaya pembiaran dari instansi terkait.
Lebih lanjut politisi muda tersebut menegaskan bahwa fraksi PKB secara tegas akan menolak laporan pertanggungjawaban terkait proyek jalan Kefa – Nunpo.
“Ini kontraktornya harusnya sudah di-PHK dan melihat kondisi ini maka sekali lagi saya minta agar pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu segera turun tangan mengusut proyek jalan ini”tegasnya.
Senada dengan itu Ketua komisi C DPRD TTU, Maria Filiana Tahu mengungkapkan bahwa pembangunan jalan ini secara kasat mata memang terlihat dikerjakan asal jadi.
“Masyarakat kaget karena baru pakai 4 bulan saja sudah rusak sehingga kami akan segera panggil pimpinan dinas terkait untuk dimintai pertanggung jawabannya” tegas politisi PDIP tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa terkait rekomendasi ke aparat penegak hukum baru akan diputuskan pasca rapat nanti.
Fili juga berharap agar masyarakat dan media bisa berperan aktif untuk mengontrol jalannya pembangunan sehingga sistem kerja asal jadi yang sering dilakukan oleh oknum kontraktor tidak terus menjamur. (Eman Tabean /VoN).