Kefamenanu,Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) dinilai takut untuk menindak tegas oknum kontraktor nakal di daerah itu.
Pasalnya, pada tahun anggaran 2016 terdapat sejumlah proyek mangkrak yang ditinggalkan kontraktor pelaksana tanpa suatu alasan yang jelas.
Sayangnya, pihak Kejari TTU hingga kini tidak mengambil sikap apapun terkait kondisi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) TTU, Paulus Modok saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Jumat (30/6/2017).
“Kita ambil contoh pembangunan kantor BPMPD, Dukcapil, serta beberapa kantor dinas lainnya hingga hari ini terbengkalai, tapi ada apa sehingga pihak penegak hukum hanya diam saja?,” tegas Modok dengan nada kesal.
Sebagai masyarakat lanjutnya, pihaknya selama ini cukup aktif mendukung pemberantasan korupsi di TTU.
Modok mengaku sering memberikan data dan informasi kepada pihak penegak hukum, namun hingga kini terkesan belum ada respon.
Sikap bungkam itu kata dia jelas menjadi tanda tanya besar bagi penegakan hukum di TTU.
“Apa kami harus demo dengan massa yang besar dulu baru pihak kejaksaan mau bergerak? Tunjukkan profesional jangan buat kami masyarakat menduga-duga,” ujar Modok.
Terpisah, Direktur Lakmas Cendana Wangi, Viktor Manbait mengungkapkan sebanyak 90 persen APBD TTU saat ini masih bersumber dari dana perimbangan. Dan oleh Presiden Jokowi dikategorikan sebagai daerah tertinggal.
Dengan kondisi seperti itu, lanjut Manbait, pihaknya sangat prihatin melihat banyaknya proyek tahun 2016 yang tidak selesai dikerjakan dan terbegkalai.
” Dana pembangunanya sudah sedkit tapi tidak efisein dalam penggunaan anggara ini,apalagi kalau sistem pengawasan dalam pembangunan tidak jalan,ini semakin memperburuk keadaan,” tegas Manbait.
Dia menambahkan, dalam beberapa proyek terdapat sebuah kondisi, di mana hingga berakhirnya masa kontrak kemajuan fisik belum mencapai 40 persen. Namun anehnya, kontrak malah diperpanjang.Hal ini jelas menyalahi aturan yang berlaku.
Karena itu, Manbait mendesak penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk turun melakukan investigasi karena dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan Negara. Rakyat kecillah yang menjadi korban.
Selain itu dia juga mendesak agar oknum kontraktor nakal tersebut namanya di-blacklist oleh Pemda TTU. Sehingga untuk beberapa waktu ke depan Pemda TTU tidak perlu mengadakan kerja sama dengan oknum tak bertanggung jawab tersebut.
“Dalam kasus pembangunan kantor BPMPD misalnya, kan jelas jelas konsultan pengawas sudah mengingatkan dengan surat peringatan bahwa kontrakatornya tidak mampu tapi kok dipaksakan PPK untuk kerja terus. Dan buktinya meski diperpanjang tidak selesai juga, sehingga ini bukti KKN yang harus diusut penegak hukum,” tandas Manbait.
Sementara itu, Kepala Kejari TTU, Taufik saat dimintai tanggapannya terkait desakan aktivis itu mengatakan, pada prinsipnya setiap informasi terkait kasus korupsi akan ditindak lanjuti.
Namun kata dia, yang menjadi saat ini bagi pihak kejaksaan masih minim personil.
Sebab itu, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak untuk bersama- sama dengan Kejari TTU memberantas tindak pidana korupsi di daerah itu. (Eman Tabean/VoN)