Labuan Bajo, Vox NTT–DPRD Manggarai Barat (Mabar) menyinggung terkait persoalan tender proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan yang cendrung tidak transparan dan terbuka.
Sebelumnya, Juni 2017 lalu sejumlah kontraktor mendatangi ULP untuk mempertanyaan terkait tidak diundangnya sejumlah perusahan yang masuk dalam perangkingan untuk pembuktian dokumen.
Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun, Selasa (4/7/2017) saat rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Mabar) mengatakan sejumlah kontraktor mengeluh lantaran proses tender proyek tahun anggaran 2017 di ULP syarat kepentingan dan tidak adanya tranparan.
“Para Kontraktor mengeluh katanya yang rangking 1 saat penawaran tidak diundang untuk pembuktian dokumen, justru yang rangking 7 yang dimenangkan oleh panitia lelang, “ungkap Jeramun.
Jeramun meminta agar ULP dalam melalukan tender proyek dilakukan secara terbuka dan transparan serta sesuai aturan dalam pelelangan itu sendiri. Agar tidak mendapat penilaian buruk dari masyakat terkait proses tender di ULP itu.
“Banyak yang dkeluhkan oleh sejumlah kontraktor terkait tender proyek di ULP, ” kata Jeramun.
Perusahan yang Masuk Daftar Hitam Jangan Diberi Proyek
Selain menyinggung proses tender yang tidak transparan, Pimpinan DPRD Mabar juga meminta Pemkab agar tujuh orang kontraktor yang menggunakan perusahan yang sudah masuk dalam daftar hitam untuk tidak dipercayai mengerjakan proyek tahun 2017 ini.
Blasius Jeramun dihadapan Wakil Bupati (Wabub) Mabar, Maria Geong saat sidang paripurna mengatakan masih banyak kontraktor yang mau bekerja baik di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu.
Sehingga, Bagian Pembangunan Setda Mabar diminta agar jangan merilis perusahan yang masuk dalam daftar hitam saja.
“Perusahan yang black list itu tidak pernah salah, justru yang salah adalah tujuh kontraktor yang menggunakan perusahan itu yang kerja proyek tidak berkualitas, ” ujar Jeramun.
Adapun 7 perusahan yang sudah ditetapkan sebagai daftar hitam oleh Bagian Pembangunan Setda Mabar yakni, PT Sinar Lembor Indah, CV Gondang, CV Widya Mitra Usaha, CV Golo Bombang, CV Sahabat Sejati, CV Suhadi Putra Jaya dan CV Dwi Satria Perkasa.
Ketujuh perusahan itu di-black list karena tidak tuntas meyelesaikan proyek tahun 2016 lalu.
Dari pantuan VoxNtt.com di ULP Mabar, sebagian kontraktor yang menggunakan perusahan yang sudah daftar hitam itu tahun 2016 lalu kembali mengikuti pelelangan proyek. Mereka menggunakan perusahan lain.
Dari informasi yang dihimpun media ini, sejumlah kontraktor yang megaku kesal dengan proses tender proyek di ULP Mabar. bulan Juni lalu melapor. Mereka melapor pihak panitia ULP di Kepolisian terkait indikasi dugaan KKN dalam tender proyek itu. (Gerasimos Satria/VoN)