Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai, Marsel Nagus Ahang nyaris adu jotos dengan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Manggarai, Selasa (4/7/2017).
Kejadian tersebut bermula saat Marsel Ahang mendatangi kantor Dinas PU Manggarai sekitar pukul 11.45 Wita.
Ia datang untuk meminta penjelasan pihak Dinas PU terkait realisasi proyek fisik yang datang dari pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2017.
Pantauan VoxNtt.com, politisi PKS itu awalnya mendatangi salah satu bidang yang berada di bagian selatan ruangan Sekretaris PU, Kristo Darmanto.
Tak lama berselang di ruangan kepala bidang itu, Ahang kemudian keluar dan menghampiri ruangan Kristo Darmanto.
Kepada Sekretaris PU ia mempersoalkan realisasi proyek hasil resesnya di Kecamatan Ruteng.
Menurut dia, hasil resesnya yang kemudian dimuat dalam Pokir DPRD tidak direalisasikan di Kecamatan Ruteng-Lelak. Namun, proyek tersebut malah direalisasikan di Kecamatan Cibal.
“Saya mau tanya kenapa hasil reses saya dalam pokir direalisasi di Kecamatan Cibal, apa alasannya,” tegas Ahang.
Tak terima dengan hal tersebut, Marsel Ahang lalu marah-marah di ruangan Sekretaris PU Kristo Darmanto.
Hanya sekejap dalam ruang Kristo ia lalu keluar sambil marah-marah. “Berapa jatah anggota DPRD, berapa jatah bupati terkait proyek ini,” teriak Ahang.
Beberapa staf Dinas PU dan Tata Ruang Manggarai pun tak terima dengan sikap Ahang tersebut.
“Omong itu pakai etika sedikit. Kraeng (tuan) jangan berteriak-teriak di sini, ini kantor,” tegas salah satu Staf Dinas PU.
Saat Ahang mengamuk di depan ruangan Sekretaris PU, perang mulut dan saling tunjuk dengan sejumlah staf kantor itu pun tak terelakan.
Beberapa saat kemudian Ahang meninggalkan Kantor Dinas PU Manggarai sambil marah-marah dan mengingatkan agar anggota DPRD tidak boleh kerja proyek.
Saat dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Kristo Darmanto enggan berkomentar banyak seputar kejadian tersebut.
“Sesuai etika dan tidak mau melangkahi, silakan teman-teman konfirmasi ke pa Kadis. Nanti untuk memberikan keterangan nanti pa Kadis sendiri,” kata Kristo, singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Manggarai Adrianus Empang membantah telah memindahkan realisasi proyek fisik tersebut ke Kecamatan Cibal.
“Tidak, saat taat asas pa, taat regulasi. Yang saya lakukan regulasi, tidak pernah saya lakukan di luar regulasi,” ujar Empang saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantor DPRD Manggarai, Selasa siang.
Dia menjalaskan, Pokir memang merupakan printah aturan. Saat ini kata dia, terdapat 120 paket pekerjaan yang merupakan hasil Pokir DPRD, diakomodir oleh Dinas PU Manggarai.
Hingga kini lanjut Empang, pihaknya sedang menanti produk perencanaannya. “Kalau itu sudah ada, baru dieksekusi mengikuti mekanisme kualifikasi dokumen,” ujarnya. (Adrianus Aba/VoN)