Soe, Vox NTT-Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) TTS pada Selasa (06/07/2017) secara resmi melaporkan Pengelola Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) TIMOR ke polisi dengan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen dan kebohongan publik mengenai pendirian STIKIP TIMOR, perkuliahan dan pelaksanaan wisuda 197 mahasiswa beberapa waktu yang lalu.
Menurut koordinator ARAKSI, Alfred Baun yang dihubungi via telepon selularnya, apa yang dilakukan pengelola STIKIP TIMOR, Gibrael Tunliu dan beberapa orang lainnya dalam manajemen adalah tindak melanggar hukum dimana tidak satupun dokumen resmi yang dikeluarkan Dirjendikti untuk memberikan legalitas formal atas pendirian lembaga pendidikan tersebut.
“Semua dokumen yang dimiliki oleh pengelola STIKIP TIMOR adalah ilegal, sehingga ARAKSI melaporkan pengelola ke polisi untuk membongkarnya,” jelas Alfred Baun koordinator ARAKSI TTS.
Menurut dia aparat kepolisian resort TTS sangat merespon pengaduan ARAKSI. Dalam waktu dekat ini lanjut Alfred, akan diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Dalam dialog dengan Kasat Reskrim Polres TTS, Pa Kasat berjanji akan menerbitkan sprindik untuk penanganan kasus yang kami ajukan,” jelas Alfred.
Dia berharap agar kasus STIKIP TIMOR dapat diproses secara hukum dan kepada pengelola dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Sementara Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi,S.Sos yang dihubungi melalui telepon selularnya mengakui sudah menerima pengadukan yang disampaikan ARAKSI terkait STIKIP TIMOR.
BACA: ARAKSI TTS Bakal Adukan Pihak STIKIP TIMOR ke Polisi
Namun pihaknya masih terdahulu meneliti dan membahas pengaduan tersebut lalu kemudian akan dilaporkan kepada Kapolres TTS untuk didisposisikan.
“Iya, kita sudah terima pengaduan dari ARAKSI. Nanti kita akan bahas bersama lalu kita laporkan kepada pa Kapolres untuk mendapat petunjuk dan disposisi,”jelas Yohanes.
Yohanes menambakan setiap pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sepanjang memiliki bukti yang kuat dalam setiap pengaduan terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum lainnya.(Paul/VoN).