Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Pemecatan dengan Alasan Asusila Bisa Batal Demi Hukum
KESEHATAN

Pemecatan dengan Alasan Asusila Bisa Batal Demi Hukum

By Redaksi5 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses dialog di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka pada Selasa (4/7/2017)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Pemecatan dengan alasan asusila bisa batal demi hukum.

Alasannya pengusaha tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut tanpa ada keputusan pengadilan yang membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.

Menurut Kabid Pengawasan Dinas Nakertrans Sikka, Hasan M. Kadir pemecatan yang dilakukan oleh pihak manajemen RS St. Gabriel Kewapante batal demi hukum.

“Alasan yang dibangun oleh pihak yayasan itu kan asusila. Apakah betul asusila atau tidak kan perlu dibuktikan,” terangnya kepada VoxNtt.com usai dialog antara para pengunjuk rasa dengan pihak rumah sakit dan Dinas Nakertrans Sikka di kantor itu, Selasa (4/7/2017).

Menurutnya, perbuatan asusila termasuk dalam pelanggaran berat. Berdasarkan putusan MK terhadap uji materil pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 pengusaha tidak diperekanankan memberhentikan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan terlebih dahulu.

Baca: Pecat Tenaga Medis Dengan Alasan Asusila, RS St. Gabriel Kewapante Diadukan ke Nakertrans

“Alasan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Mestinya para pekerja dipekerjakan lagi. Tetapi kalau suasananya tidak memungkinkan lagi maka pihak rumah sakit wajib memenuhi hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.

Lebih jauh Hasan menjelaskan penyelesaian masalah tersebut perlu mengikuti UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Dikatakannya apabila terjadi masalah industrial maka harus dilakukan perundingan tingkat bipartit yang mana pada setiap tingkat perundingan dibuatkan risalah.

Proses ini membutuhkan waktu 30 hari. Oleh karenanya ia meninta para pekerja yang merasa dirugikan agar membuat surat pengaduan resmi kepada pihaknya.

Sementara itu, pengawas fungsional dari Disnakertrans Pemprov NTT yang ditugaskan pada Disnakertrans Sikka, Bisara Bernadus menyatakan tidak dibenarkan bila pengusaha memberhentikan pekerja karena peketja hidup serumah dengan pasangannya.

“Itu tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yang diatur di dalamnya berkaitan dengan pekerja perempuan yang hamil. Itu pun pengusaha dilarang memberhentikan pekerja dengan alasan kehamilan,” tegas Bisara.

Perlu diketahui Manajemen RS St. Gabriel Kewapante dan Yayasan Senmanns yang menaunginya diadukan ke oleh pekerja dan Forum Masyarakat Peduli Kesehatan Orang Miskin ke Disnakertrans Sikka.

Pengaduan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pemutusan hubungan kerja 4 orang tenaga medis.

Selanjutnya, para pihak yang terkait dalam perselisihan industrial tersebut akan menjalani perundingan yang difasilitasi Disnakertrans Sikka. (Are De Peskim/VoN)

Sikka
Previous ArticleEmbung Senilai Rp 300 Juta di Desa Lanaus TTU Mubazir
Next Article Araksi Resmi Laporkan Pengelola STIKIP TIMOR ke Polisi

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.