Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Araksi Resmi Laporkan Pengelola STIKIP TIMOR ke Polisi
Regional NTT

Araksi Resmi Laporkan Pengelola STIKIP TIMOR ke Polisi

By Redaksi5 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
ARAKSI TTS saat melaporkan manajemen STIKIP TIMOR ke Polres TTS
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) TTS pada Selasa (06/07/2017) secara resmi melaporkan Pengelola Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) TIMOR ke polisi dengan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen dan kebohongan publik mengenai pendirian STIKIP TIMOR, perkuliahan dan pelaksanaan wisuda 197 mahasiswa beberapa waktu yang lalu.

Menurut koordinator ARAKSI, Alfred Baun yang dihubungi via telepon selularnya, apa yang dilakukan pengelola STIKIP TIMOR, Gibrael Tunliu dan beberapa orang lainnya dalam manajemen adalah tindak melanggar hukum dimana tidak satupun dokumen resmi yang dikeluarkan Dirjendikti untuk memberikan legalitas formal atas pendirian lembaga pendidikan tersebut.

“Semua dokumen yang dimiliki oleh pengelola STIKIP TIMOR adalah ilegal, sehingga ARAKSI melaporkan pengelola ke polisi untuk membongkarnya,” jelas Alfred Baun koordinator ARAKSI TTS.

Menurut dia aparat kepolisian resort TTS sangat merespon pengaduan ARAKSI. Dalam waktu dekat ini lanjut Alfred, akan diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

“Dalam dialog dengan Kasat Reskrim Polres TTS, Pa Kasat berjanji akan menerbitkan sprindik untuk penanganan kasus yang kami ajukan,” jelas Alfred.

Dia berharap agar kasus STIKIP TIMOR dapat diproses secara hukum dan kepada pengelola dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Sementara Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi,S.Sos yang dihubungi melalui telepon selularnya mengakui sudah menerima pengadukan yang disampaikan ARAKSI terkait STIKIP TIMOR.

BACA: ARAKSI TTS Bakal Adukan Pihak STIKIP TIMOR ke Polisi

Namun pihaknya masih terdahulu meneliti dan membahas pengaduan tersebut lalu kemudian akan dilaporkan kepada Kapolres TTS untuk didisposisikan.

“Iya, kita sudah terima pengaduan dari ARAKSI. Nanti kita akan bahas bersama lalu kita laporkan kepada pa Kapolres untuk mendapat petunjuk dan disposisi,”jelas Yohanes.

Yohanes menambakan setiap pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sepanjang memiliki bukti yang kuat dalam setiap pengaduan terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum lainnya.(Paul/VoN).

TTS
Previous ArticlePemecatan dengan Alasan Asusila Bisa Batal Demi Hukum
Next Article Esok, Direktur RSUD Soe dan Kadis Kesehatan TTS Diperiksa Polisi

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.