Maumere, Vox NTT– Pemecatan dengan alasan asusila bisa batal demi hukum.
Alasannya pengusaha tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut tanpa ada keputusan pengadilan yang membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.
Menurut Kabid Pengawasan Dinas Nakertrans Sikka, Hasan M. Kadir pemecatan yang dilakukan oleh pihak manajemen RS St. Gabriel Kewapante batal demi hukum.
“Alasan yang dibangun oleh pihak yayasan itu kan asusila. Apakah betul asusila atau tidak kan perlu dibuktikan,” terangnya kepada VoxNtt.com usai dialog antara para pengunjuk rasa dengan pihak rumah sakit dan Dinas Nakertrans Sikka di kantor itu, Selasa (4/7/2017).
Menurutnya, perbuatan asusila termasuk dalam pelanggaran berat. Berdasarkan putusan MK terhadap uji materil pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 pengusaha tidak diperekanankan memberhentikan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan terlebih dahulu.
Baca: Pecat Tenaga Medis Dengan Alasan Asusila, RS St. Gabriel Kewapante Diadukan ke Nakertrans
“Alasan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Mestinya para pekerja dipekerjakan lagi. Tetapi kalau suasananya tidak memungkinkan lagi maka pihak rumah sakit wajib memenuhi hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Lebih jauh Hasan menjelaskan penyelesaian masalah tersebut perlu mengikuti UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Dikatakannya apabila terjadi masalah industrial maka harus dilakukan perundingan tingkat bipartit yang mana pada setiap tingkat perundingan dibuatkan risalah.
Proses ini membutuhkan waktu 30 hari. Oleh karenanya ia meninta para pekerja yang merasa dirugikan agar membuat surat pengaduan resmi kepada pihaknya.
Sementara itu, pengawas fungsional dari Disnakertrans Pemprov NTT yang ditugaskan pada Disnakertrans Sikka, Bisara Bernadus menyatakan tidak dibenarkan bila pengusaha memberhentikan pekerja karena peketja hidup serumah dengan pasangannya.
“Itu tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yang diatur di dalamnya berkaitan dengan pekerja perempuan yang hamil. Itu pun pengusaha dilarang memberhentikan pekerja dengan alasan kehamilan,” tegas Bisara.
Perlu diketahui Manajemen RS St. Gabriel Kewapante dan Yayasan Senmanns yang menaunginya diadukan ke oleh pekerja dan Forum Masyarakat Peduli Kesehatan Orang Miskin ke Disnakertrans Sikka.
Pengaduan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pemutusan hubungan kerja 4 orang tenaga medis.
Selanjutnya, para pihak yang terkait dalam perselisihan industrial tersebut akan menjalani perundingan yang difasilitasi Disnakertrans Sikka. (Are De Peskim/VoN)