Bajawa, Vox NTT- Pihak penyidik Polres Ngada telah memeriksa anggota DPRD Nagekeo, Rofinus Jo Wasek dalam kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant.
Proyek yang berlokasi di Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo itu diduga mubazir. Padahal proyek itu sudah menganggarkan dana sejumlah Rp 1 Miliar pada tahun 2010 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan mengatakan Rofinus telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai rekanan proyek dari CV Moresa.
Selain Rofinus, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait dugaan proyek pompa hydrant tersebut belum lama ini.
“Sampai saat ini kita belum tetapkan siapa-siapa yang menjadi tersangka. Kita masih dalami dan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi,” ujar Ridwan kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (3/7/2017).
Sebelumnya, Polres Ngada telah menurunkan tim teknik Universitas Flores (Unflor) Ende, untuk melakukan kajian atas proyek pompa Hydrant yang dikerjakan oleh CV Moresa tahun 2010 lalu.
Baca di sini sebelumnya: Dugaan Korupsi Pompa Hydrant Jadi Fokus Penyelidikan Polres Ngada
(Arkadius Togo/VoN)