Labuan Bajo, Vox NTT- Sidang kasus pembunuhan di Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng pada 16 Januari 2017 lalu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar).
Pada Selasa, 4 Juli 2017, sidang kasus yang mengakibatkan dua warga Desa Pong La,o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai meninggal dunia itu menghadirkan Rober Wilson (62 tahun). Ia adalah seorang bule berkebangsaan Australia.
Robert sendiri dihadirkan sebagai saksi dari penuntut umum pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar dalam peristiwa ‘Rangko Berdarah’ itu.
Yohanes Tangur, salah satu kuasa hukum 10 orang terdakwa pembunuhan kepada VoxNtt.com, Kamis (6/7/2017) mengatakan dalam sidang terungkap, saat kejadian saksi Robert berada di lokasi.
Robert ke tempat kejadian perkara (TKP) atas permintaan istrinya Fauziah yang mengakui sebagai pemilik lahan dengan mengantongi sertifikat.
Padahal tanah tersebut kata Yohanes, merupakan milik ulayat Mbehal yang tidak pernah dijual kepada Fauziah.
Dalam kesaksiannya, Robert mengakui saat peristiwa penyerangan sempat mengambil foto menggunakan handphone (HP) sebanyak empat kali. Hasil foto bule asal Australi itulah yang menjadi barang bukti persidangan.
“Saat ditanya apakah HP-nya telah disita oleh penyidik, saksi Robert menjawab bahwa HP tidak disita oleh penyidik dan saat ini HP tersebut telah hilang,” kata Yohanes.
(Pascalis Baut dan Hans B Selatan, dua pengacara rekan Yohanes mengaku dalam persidangan pula, terungkap bahwa selama 43 tahun saksi Robert tinggal dan bermukim di Indonesia hanya menggunakan Visa Izin Tinggal Sementara (Itas). Dengan Itas itu saksi Robert pernah menjadi komisaris sebuah perusahaan.
Padahal menurut Pascalis, Hans, dan Yohanes merujuk pada peraturan yang berlaku Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan Visa Itas tidak boleh melakukan aktivitas bisnis, politik, edukasi, dan atau lainnya yang mungkin berimplikasi pada kebijakan akan izin tinggal lainnya.
Dikatakan, pada saat tanggal 16 Januari 2017 tersebut saksi Robert mengakui menggunakan Visa Turis.
Untuk hal ini Yohanes Tangur dan kawan-kawan akan melaporkan ke Dirjen Imigrasi perihal penyalahgunaan Visa. Sehingga saksi Robert harus dideportasi kembali ke negara asalnya. (Adrianus Aba/VoN)