Soe, Vox NTT-Ketua STIKIP TIMOR Indonesia, Gabriel Tunliu mempertanyakan legal standing Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) TTS yang mengadukan pengelola lembaga pendidikan itu ke polisi dengan dugaan pembohongan publik, pemalsuan dokumen dan penipuan.
“Pa Alfred dan ARAKSI itu siapa? Kok bisa melaporkan kami sebagai pengelola ke polisi. Kapasitasnya sebagai apa?Apakah dia menjadi korban? tanya Tunliu yang diwawancarai Jumat (7/7/2017) di kediamannya di Nonohonis Soe.
Menurut Tunliu apa yang dilakukan dirinya adalah tindakan penyelamatan terhadap mahasiswa untuk memperoleh kejelasan status STIKIP TIMOR INDONESIA maupun ijazah bagi 179 mahasiswa yang sudah mengikuti wisuda pada tanggal 22 Juni 2017 lalu.
“Apa yang saya dan teman-teman dosen lakukan bersama Pa Budi hanya untuk menyelamatkan para mahasiswa yang sudah mengikuti tahapan perkuliahan sehingga memperoleh ijazah yang dari salah satu universitas yang diakui oleh Dirjendikti di Jakarta dan saat ini sedang dalam proses,”kata Tunliu.
BACA: Araksi Resmi Laporkan Pengelola STIKIP TIMOR ke Polisi
Tunliu mengaku belum mengetahui kalau dirinya sudah diadukan ke Polres TTS oleh ARAKSI pimpinan Alfred Baun.
“Saya belum tahu kalau pengelola STIKIP Timor Indonesia sudah diadukan ke polisi,”kata Tunliu.
Sementara itu salah satu perwakilan mahasiswa Gusti Ncu juga mempertanyakan kapasitas Alfred Baun dan ARAKSI yang sudah membuat pengaduan ke Polres TTS.
“Kami saja yang mahasiswa di situ tidak mempersoalkan masalah tersebut karena kami yakin bahwa pasti akan mendapatkan ijazah yang sah dari Dirjendikti. Kenapa orang lain yang tidak ada kaitannya dengan masalah internal STIKIP Timor Indonesia kow sibuk dengan masalah kami,” kata Gusti.
BACA:Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Ketua STIKIP TIMOR
Sebelumnya, Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) TTS pada Selasa (06/07/2017) secara resmi melaporkan Pengelola Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) TIMOR ke polisi dengan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen dan kebohongan publik mengenai pendirian STIKIP TIMOR, perkuliahan dan pelaksanaan wisuda 197 mahasiswa beberapa waktu yang lalu.
Menurut koordinator ARAKSI, Alfred Baun apa yang dilakukan pengelola STIKIP TIMOR, Gibrael Tunliu dan beberapa orang lainnya dalam manajemen adalah tindak melanggar hukum dimana tidak satupun dokumen resmi yang dikeluarkan Dirjendikti untuk memberikan legalitas formal atas pendirian lembaga pendidikan tersebut.(Paul/VoN).