Borong, Vox NTT-Warga di Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mempertanyakan peran tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).
Wens, warga desa Rengkam-Poco Ranaka Timur menegaskan tim Saber Pungli harus menelusuri dugaan pungutan yang dilakukan pihak PLN Rayon Ruteng kepada pelanggan lampu sehen di desa itu.
“Itu sudah lama terjadi. Tetapi sekarang tidak ada kabar lanjutan dari persoalan itu. Padahal sudah berapa kali diberitakan di media massa. Baik itu media cetak maupun media online. Tim Saber Pungli di mana,” katanya kepada VoxNtt.com di Borong, Sabtu (8/7/2017).
Sebelumnya dikabarkan, Sejumlah pelanggan Lampu Cahaya Surya (Sehen) di Desa Rengkam, Kecamatan Poco Ranaka Timur (Matim) merasa tipu oleh pihak PT. PLN Rayon Ruteng.
Mereka merasa di tipu lantaran pihak PLN melakukan pemungutan dengan jumlah yang besar untuk biaya isntalasi dan pemasangan meteran bagi pengguna lampu Cahaya Surya di desa itu.
Warga Desa Rengkam, Poco Ranaka Timur, Wens melalui telepon selulernya kepada media ini, Minggu (1/1) menyampaikan sejak tahun 2012 silam, saat sosialisasi pelanggan Lampu Cahaya Surya pihak PLN berjanji jika suatu saat ada jaringan listrik masuk di Desa Rengkam, maka pelanggan lampu Cahaya Surya akan bebas dari biaya pemasangan meteran.
Namun,faktanya,Oktober 2016 jaringan listrik sudah masuk Desa Rengkam dan pihak PLN melakukan pemungutan sejumlah uang kepada pelangan Lampu Cahaya Surya.
” Kisaran uang biaya instalasi dan meteran yang dipungut oleh pihak PLN Ruteng yakni untuk meteran 450 Watt dipungut Rp 2,5 Juta, meteran 900 watt Rp 3,6 Juta dan meteran 1.300 watt Rp 4,2 Juta” kata Wens.
Biaya tersebut, lanjutnya untuk biaya instalasi dan pemasangan meteran.
Atas pungutan tersebut terhadap pelanggan lampu sehen di Desa Rengkam merasa di Tipu oleh pihak PLN Rayon Ruteng karena berbeda dengan saat sosialisasi pada tahun 2012 lalu.
Dia mengatakan tahun 2012 silam saat pihak PLN Rayon Ruteng melakukan sosialisasi di Desa Rengkam, para pelanggan lampu cahaya surya diminta untuk membuka rekening guna membayar iuran lampu sehen setiap bulannya.
Baca: Warga Poco Ranaka Timur Mengaku Ditipu PT. PLN Rayon Ruteng
Biaya iuran perbulan pun bervariasi dibayar oleh pelanggan lampu cahaya surya.
“Ada yang bayar Rp30 ribu/bulan, Rp35 ribu/bulan dan Rp45 ribu/bulan. Untuk Desa Rengkam sendiri, pelanggan lampu sehen berkisar 80 pelanggan” beber Wens.
Ia mengaku sejak 2012 silam itu pelanggan selalu membayar iuran setiap bulan dengan harapan agar kelak jika jaringan listrik masuk di Desa mereka, pelangan Lampu cayaha surya akan mendapat pemasangan meteran sesuai apa yang disosialisasikan oleh pihak PLN Rayon Ruteng saat itu.
“Namun, faktanya saat ini, ada pungutan kepada pelanggan lampu sehen dengan jumlah yang sangat tidak wajar,” jelasnya.
Pelanggan lampu cahaya surya lainnya, Vinsensius Nurdin mengatakan di Desa Rengkam saat ini, sebagian pelanggan lampu Cahaya Surya sudah memasang meteran dan instalasi.
Sedangkan sebagian pelanggan lampu cahaya surya sudah instalasi, namun belum memasang meteran karena masih bertahan dengan janji pihak PLN Rayon Ruteng yang berjanji akan melakukan pemasangan gratis bagi pelanggan Cahaya Surya.
“Kami belum pasang pak, karena kami masih menuntut janji pihak PLN yang mengatakan akan memasang meteran gratis kepada pelanggan lampu sehen,” tutur Vinsen.
Vinsen mengaku pihaknya sudah 5 tahun membayar iuran lampu cahaya surya. Pihak PLN juga saat mau mencabut lampu sehen tersebut juga dikenakan biaya Rp 75 ribu/pelanggan.
“Atas ulah PLN tersebut,kami pelanggan lampu cahaya surya merasa ditipu dan kami akan tetap berjuang untuk menuntut PLN Ruteng untuk gratiskan pemasangan meteran bagi pelangan lampu cahaya surya di Desa Rengkam,” tutur Vinsen.
Menurut Vinsen juga, selain Desa Rengkam, ada juga beberapa desa di Kecamatan Poco Ranaka yang melakukan hal yang sama oleh pihak PLN Rayon Ruteng, diantaranya Desa Tanjung Molas, Golo Lero, dan Desa Wejang Rasi. (Nansianus Taris/VoN)