Borong, Vox NTT-Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur (Matim) membebaskan dua wanita sakit jiwa dari hukuman pasung. Keduanya masing-masing, Fransiska Ringa (52) dan Merlina Gina (27)
Dua wanita asal Wolo Kolo dan Watu Ipung kelurahan Kota Ndora itu diantar ke rumah sakit jiwa Renceng Mose di Ruteng kabupaten Manggarai untuk direhabilitasi. Pemda Matim siap membiayai biaya pengobatan dan rehabilitasi.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Matim, Markus Porat dan didampingi Kepala Seksi Jaminan Sosial, Marna kepada VoxNtt.com, Senin (10/7/2017) di Borong mengatakan dua wanita ini mengalami ganguan jiwa sehingga pihak keluarga melakukan pasung.
Dikatakan Porat, pihak kelurahan memasung karena takut dengan resiko berbahaya yang dilakukan penderita terhadap orang lain.
Untuk sembuh, dinas sosial membebaskan dua wanita ini dari hukuman pasung. Atas persetujuan keluarga, penderita sakit jiwa dibawa ke rumah sakit untuk diobati dan direhabilitasi.
“Melalui program rehabilitasi dari dinas sosial, keduanya kita bawa ke rumah sakit jiwa yang ada di Ruteng untuk diobat dan direhabilitasi. Semua biaya hantar dan perawatan selama di rumah sakit itu, Pemda Matim yang tanggung,” kata Porat.
Sementara Kepala Seksi Jaminan Sosial, Marna, menjelaskan dalam tahun anggaran 2017, program rehabilitasi itu ditargetkan bagi 10 orang penderita sakit jiwa dengan mengutamakan yang dipasung.
Sehingga dari target yang ada, jumlah penderita yang sudah dibawa ke rumah sakit jiwa sebanyak 5 orang. Sisa 5 orang lagi jika ada.
Dikatakan Marna, sebelumnya, satu orang laki-laki dari desa Rana Kolong Kecamatan Kota Komba dan dua orang asal kampung Ende Kelurahan Kota Ndora Kecamatan Borong, yakni laki-laki dan perempuan. Prosesnya, semua harus dapat kesedian dari keluarga.
“Sekarang bertambah 2 orang. Sehingga totalnya sudah 5 orang. Data di kita, ada banyak orang yang sakit jiwa di Matim. Tapi tahun ini anggaran untuk 10 orang. Harapan tahun depan bisa dianggarakan lagi dan tentunya harus sesuai dengan kemampuan di rumah sakit jiwa,” jelas Marna.
Sementara pihak keluarga penderita, Antonio Ninggu dan Veronika Meo kepada media ini mengatakan demi keamanan, kedua penderita itu dipasung.
Untuk penderita, Fransiska Ringa, sudah 15 tahun dipasung. Sementara Merlina Gina, sudah 5 tahun dipasung.
Selama dipasung, dua penderita belum pernah diobati secara tradisional dan mau berobat ke rumah sakit karena tidak mampu.
Mereka juga mengaku, selama penderita sakit, tindakannya sangat meresahkan. Di mana sering merusaki barang dan tanaman di kebun milik orang.
“Mereka tidak ganggu orang atau tidak lempar orang,” kata Ninggu dan Meo. (Nansianus Taris/VoN)