Soe, Vox NTT-Aparat Polres TTS pada Senin (20/7/2017) memusnahkan 2017 liter minuman keras (miras) yang disita petugas selama tahun 2017.
Pemusnahan minum keras tersebut dilakukan oleh Mapolres TTS usai melaksanakan upacara memperingati HUT Bhayangkara yang ke 71.
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto D, SIK kepada media ini menjelaskan bahwa pemusnahan 2017 liter minuman keras tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir berbagai bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat yang diakibatkan oleh pengaruh buruk miras.
“Kita musnah minuman keras yang disita petugas selama operasi di lapangan dari tangan para pedagang yang tidak mengantongi ijin. Dan penyitaan dan pemusnahan minum keras tersebut sebagai upaya dari aparat kepolisian untuk menelan munculnya gangguan Kamtibmas di masyarakat,”jelas Totok.
Pemusnahan 2017 liter minuman keras tersebut disaksikan oleh Bupati TTS Ir. Paul V.R Mella, Ketua DPRD TTS, Ketua Pengadilan Negeri, Kejari TTS, Dandim 1621 TTS dan beberapa unsur Forkompimda TTS lainnya.
Minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari 1670 liter jenis Sopi, 168 liter Jenever, 168 miras jenis habuck dan 11 liter viski.
Semua jenis menuman keras tersebut sebagai hasil operasi Samana Santa, operasi rutin dan operasi Ramadhanian pada tahun 2017.
Minuman keras tersebut setelah dimusnah lalu dikuburkan ke dalam tanah di halaman belakang Mapolres TTS. (Paul/VoN).