Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Yakobus, Anggota DPRD Nagekeo Dipecat
NTT NEWS

Yakobus, Anggota DPRD Nagekeo Dipecat

By Redaksi11 Juli 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat Keputusan pemecatan Yakobus Susu oleh DPP PDI-Perjuangan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-‎ Yakobus Susu, salah satu anggota DPRD Nagekeo dipecat dengan tidak hormat oleh partainya, PDI-Perjuangan.

Anggota DPRD dari Keo Tengah Dapil II itu dipecat lantaran tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-Perjuangan.

Pemecatan Yakob dilakukan karena dianggap membangkang ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai.

Ia melanggar kode etik dan disiplin partai.  DPP PDI-Perjuangan mengkategorikan perbuatannya masuk dalam pelanggaran berat.

Dengan adanya pemecatan, maka dalam waktu dekat DPC PDI Perjuangan Nagekeo akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Yakob di DPRD setempat.

Ketua DPC PDI Perjuangan Nagekeo, Marselinus Fabianus Ajo Bupu kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2017) mengatakan pemecatanYakobus Susu dari keanggotaan partai berlambang banteng bermoncong putih itu atas keputusan DPP.

Menurutnya, alasan Yakobus diberhentikan diduga terkait indikasi perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2014 lalu. ‎

Surat keputusan pemberhentian Yakobus kata Marselinus,  ditanda tangani oleh Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jendral, Hasto Kristiyanto.

Dalam penjabaran instruksi itu, DPP PDI-Perjuangan memutuskan dan menetapkan memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Yakobus Susu, dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Selanjutnya, partai melarang Yakobus melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.

DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu pada Kongres partai‎.‎ (Arkadius Togo/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleTdF Tinggal Satu Pekan, Jalan Menuju Labuan Bajo Belum Selesai Diperbaiki
Next Article Diduga Gantung Diri, Pria 45 Tahun di TTU Ditemukan Tewas

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.