Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Yakobus, Anggota DPRD Nagekeo Dipecat
NTT NEWS

Yakobus, Anggota DPRD Nagekeo Dipecat

By Redaksi11 Juli 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat Keputusan pemecatan Yakobus Susu oleh DPP PDI-Perjuangan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-‎ Yakobus Susu, salah satu anggota DPRD Nagekeo dipecat dengan tidak hormat oleh partainya, PDI-Perjuangan.

Anggota DPRD dari Keo Tengah Dapil II itu dipecat lantaran tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-Perjuangan.

Pemecatan Yakob dilakukan karena dianggap membangkang ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai.

Ia melanggar kode etik dan disiplin partai.  DPP PDI-Perjuangan mengkategorikan perbuatannya masuk dalam pelanggaran berat.

Dengan adanya pemecatan, maka dalam waktu dekat DPC PDI Perjuangan Nagekeo akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Yakob di DPRD setempat.

Ketua DPC PDI Perjuangan Nagekeo, Marselinus Fabianus Ajo Bupu kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2017) mengatakan pemecatanYakobus Susu dari keanggotaan partai berlambang banteng bermoncong putih itu atas keputusan DPP.

Menurutnya, alasan Yakobus diberhentikan diduga terkait indikasi perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2014 lalu. ‎

Surat keputusan pemberhentian Yakobus kata Marselinus,  ditanda tangani oleh Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jendral, Hasto Kristiyanto.

Dalam penjabaran instruksi itu, DPP PDI-Perjuangan memutuskan dan menetapkan memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Yakobus Susu, dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Selanjutnya, partai melarang Yakobus melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.

DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu pada Kongres partai‎.‎ (Arkadius Togo/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleTdF Tinggal Satu Pekan, Jalan Menuju Labuan Bajo Belum Selesai Diperbaiki
Next Article Diduga Gantung Diri, Pria 45 Tahun di TTU Ditemukan Tewas

Related Posts

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.