Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Yakobus, Anggota DPRD Nagekeo Dipecat
NTT NEWS

Yakobus, Anggota DPRD Nagekeo Dipecat

By Redaksi11 Juli 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat Keputusan pemecatan Yakobus Susu oleh DPP PDI-Perjuangan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-‎ Yakobus Susu, salah satu anggota DPRD Nagekeo dipecat dengan tidak hormat oleh partainya, PDI-Perjuangan.

Anggota DPRD dari Keo Tengah Dapil II itu dipecat lantaran tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-Perjuangan.

Pemecatan Yakob dilakukan karena dianggap membangkang ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai.

Ia melanggar kode etik dan disiplin partai.  DPP PDI-Perjuangan mengkategorikan perbuatannya masuk dalam pelanggaran berat.

Dengan adanya pemecatan, maka dalam waktu dekat DPC PDI Perjuangan Nagekeo akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Yakob di DPRD setempat.

Ketua DPC PDI Perjuangan Nagekeo, Marselinus Fabianus Ajo Bupu kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2017) mengatakan pemecatanYakobus Susu dari keanggotaan partai berlambang banteng bermoncong putih itu atas keputusan DPP.

Menurutnya, alasan Yakobus diberhentikan diduga terkait indikasi perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2014 lalu. ‎

Surat keputusan pemberhentian Yakobus kata Marselinus,  ditanda tangani oleh Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jendral, Hasto Kristiyanto.

Dalam penjabaran instruksi itu, DPP PDI-Perjuangan memutuskan dan menetapkan memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Yakobus Susu, dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Selanjutnya, partai melarang Yakobus melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.

DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu pada Kongres partai‎.‎ (Arkadius Togo/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleTdF Tinggal Satu Pekan, Jalan Menuju Labuan Bajo Belum Selesai Diperbaiki
Next Article Diduga Gantung Diri, Pria 45 Tahun di TTU Ditemukan Tewas

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.