Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Rabu (13/7/2017).
Rakor itu berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Manggarai.
Mengawali Rakor tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Niko Nirang menjelaskan Rakor itu dibuat untuk mempermudah pemuktahiran data pemilu atau pemilihan selanjutnya.
“Atau dapat dikatakan pula sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui kordinasi dan kerja sama dengan lembaga terkait dan masyarakat,” jelas Niko.
Untuk itu, dia berjanji akan terus meningkatkan koordinasi dengan semua pihak agar pergerakan data pemilih dapat dikawal. Dengan cara itu, data pemilih akan akurat dan mutakhir.
“Ke depan kita akan buat kordinasi rutin, bila perlu tiap minggu,” tukasnya.
Senada dengan Niko Nirang, Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Yohanes Sunardiyanto Gampung mengatakan untuk mendapatkan data yang akurat, komperhensif dan mutakhir, pihaknya akan menggunakan portal Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih).
“Sidalih itu merupakan sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu atau pemilihan dalam menyusun, mengkordinasi, mengumumkan, dan memelihara data pemilih,” katanya.
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang digelar 2018 mendatang, lanjut Gampung, pihaknya memberi penekanan pada penggunaan KTP Elektronik.
“Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP Elektronik, yang bersangkutan dapat memilih menggunakan Suket (Surat Keterangan). Suket ini diurus di Dispendukcapil dan hanya berlaku hingga Desember 2018. Tapi, sejak Januari 2019 nanti, syarat terdaftar sebagai pemilih hanya menggunakan KTP Elektronik,” tegas Yohanes.
Sementara, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Manggarai, Antonius Kanja berjanji akan siap melayani permohonan Suket dari masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik.
“Penerbitan Suket ini harus melalui Dispendukcapil, dan tidak bisa didelegasi kepada desa, kelurahan dan kecamatan. Selain itu juga, Suket ini tidak bisa diurus secara kolektif tapi secara individual,” tegasnya.
Ia menambahkan sampai dengan 31 Mei 2017, total penduduk Manggarai sebanyak 344.924 jiwa. Total itu terdiri dari laki-laki 172.384 jiwa dan perempuan 172.540 jiwa.
“Dari jumlah tersebut, wajib KTP 226.224 jiwa. Rincianya, yang sudah merekam data biometrik KTP elektronik sebanyak 175.579 orang sedangkan yang belum sebanyak 50.645 orang,” tambahnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).