Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»TdF 2016 Masih Menyisakan Utang, ALSEMAT: Itu Piutang Pemda dan Pemprov
HEADLINE

TdF 2016 Masih Menyisakan Utang, ALSEMAT: Itu Piutang Pemda dan Pemprov

By Redaksi15 Juli 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Primus Dorimulu, Kepan TdF (Foto: WA)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT– Di tengah semarak penyelenggaraan Tour de Flores (TdF) 2017, Yayasan ALSEMAT (Alumni Seminari Mataloko) yang merupakan panitia pelaksana event Tour de Flores (TdF) yang dilaksanakan pada 16 -26 Mei 2016 lalu, ternyata masih memiliki kewajiban pembayaran utang lebih dari Rp 1 miliar.

Utang tersebut harus dibayarkan kepada Indonesia Grand Prix (IGP) yang merupakan konsultan & race management TdF 2016 dan sejumlah vendor lainnya dari Banyuwangi seperti Trinity (CV Marcapada),yaitu vendor produksi dan transportasi.

“Pada awalnya kerja sama IGP dan vendor lainnya dengan Yayasan ALSEMAT sangatlah bagus. Toh kami juga bertekad agar TdF berjalan dengan baik dan lancar. Namun saat event berlangsung, banyak kekurangan dana yang tidak bisa ditutupi oleh Yayasan ALSEMAT. Maka demi kelancaran TdF 2016, mau tidak mau IGP (di bawah PT Mitra Lintas) menalangi kekurangan,” jelas Mitra Vinda, Direktur IGP dalam press release yang diterima Vox NTT, Jumat (14/07/2017).

Pasca event TdF 2016, demikian Vinda, IGP menunggu pembayaran dari Yayasan ALSEMAT yang seharusnya diterima sesuai dengan kontrak, berikut tagihan-tagihan lainnya. Kepada IGP dan vendor lainnya, pihak Yayasan ALSEMAT berjanji untuk membayarkan, namun setelah beberapa bulan, janji tidak pernah terealisir.

“Semua  penawaran harga dan kontrak yang disepakati, yang sudah ditandatangani Para Pihak, masih tersimpan rapi sebagai bahan pertanggungjawaban.  Jadi kita punya bukti. Waktu itu Yayasan ALSEMAT beralasan, pembayaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu kucuran dana tersisa dari Pemerintah Kabupaten yang ada di Flores atau daerah yang menyelenggarakan TdF dan Pemprov NTT yang belum diselesaikan,” ungkap Vinda.

Pihak Yayasan ALSEMAT mengakui dan menyadari kewajibannya untuk membayar utang tersebut setelah penyelenggaraan TdF 2016. Berkali-kali pula pihak Yayasan ALSEMAT dan panitia lainnya menjanjikan untuk memenuhi kewajibannya, namun ternyata sampai dengan detik ini, hanya janji.

Surat Pemberitahuan hingga Surat Peringatan telah dikirimkan ke Yayasan ALSEMAT, tetapi responsnya tidak seperti yang diharapkan, hingga akhirnya, Yayasan ALSEMAT kembali menggelar TdF pada 14 -18 Juli 2017.

“Kami anggap Yayasan ALSEMAT bersikap apatis dan karena itu kami buka persoalan ini melalui media massa. Kami terus menunggu Yayasan ALSEMAT untuk menyelesaikan kewajibannya dalam waktu satu dua bulan ke depan.  Jika tidak, mungkin lebih baik kami menempuh jalur hukum,”  tandas Vinda mengingatkan.

Terpisah saat dikonfirmasi Vox NTT pada Jumat, (14/07/2017), Primus Dorimulu selaku ketua panitia TdF menampik perihal utang itu harus dibebankan kepada Yayasan ALSEMAT.

Sebaliknya pihak Yayasan melempar tanggungjawab pembayaran utang ke pemda dan pemprov NTT.

“Itu piutang mereka pada pemda dan pemprov” jawabnya singkat.

Primus juga menambahkan Yayasan ALSEMAT punya piutang sebesar 1,5 miliar kepada pemda. Namun dirinya tidak mau memperpanjang urusan utang-piutang itu. Yang terpenting menurut Primus, TdF bisa terus berjalan.

“Jauh lebih bermanfaat angkat isu lombanya yang terus berjalan. Utang-piutang itu biar urusan hukum” tandasnya. (VoN).

Kota Kupang
Previous ArticleSoal TdF, Wabup Manggarai: Tidak Boleh Ada Lagi Tahun Depan
Next Article Radikalisme Internet Meningkat, JK Minta Menkominfo Berantas

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.