Mbay, Vox NTT- Total Rumah Tangga Sasaran Manfaat (RTSM) bantuan Beras Sejahtera (Rastra) di Kabupaten Nagekeo untuk tahun 2017 sebanyak 7.767.
Data tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nagekeo, Nomor: 145/KEP/ HK/ 2017 tentang RTSM dan alokasi pagu Rastra bagi masyarakat berpendapatan rendah tahun 2017 tertanggal 10 Mei 2017.
Dalam data itu, total Rastra yang dialokasikan sebanyak 1.396.060 Kg.
Kabag Ekonomi Setda Nagekeo, Stefanus K.PH. Wangge kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (14/7/2017)mengatakan SK tersebut berbunyi bahwa penentuan nama-nama kepala keluarga yang berhak menerima Rastra ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Kelurahan.
Dan apabila pagu Rastra di suatu Kelurahan/Desa tidak didistribusikan sesuai rencana, maka tidak dapat dialihkan ke kecamatan/kelurahan/desa lainnya.
Baca: Kualitas Rastra Buruk, Warga Desa Ladolima Timur Kecewa
Sementara biaya pelaksanaan distribusi Rastra dari Gudang Perum Bulog Sub Divre Boawae sampai ke titik distribusi ditanggung oleh Perum Bulog.
Selnjutnya biaya dari titik distribusi ke RTSM ditanggung secara swadaya oleh Masyarakat di masing-masing desa/kelurahan.
Total Setiap Kecamatan
Lebih lanjut Asis menjelaskan berdasarkan lampiran SK Bupati Nagekeo itu menjelaskan Kecamatan Boawae total RTSM dari Januari hingga Desember 2017 sebanyak 2.377 dengan jumlah beras sebanyak 427.860 kg.
Kecamatan Mauponggo, jumlah RTSM dari Januari hingga Desember 2017 sebanyak 1.004 dengan jumlah beras sebanyak 180.720 kg.
Kecamatan Keo Tengah, jumlah RTSM dari Januari hingga Desember 2017 sebanyak 961 dengan jumlah beras sebanyak 172.980 kg.
Kecamatan Nangaroro, jumlah RTSM dari Januari hingga Desember 2017 sebanyak 1.241 dengan jumlah beras sebanyak 223.380 kg.
Kecamatan Aesesa Selatan, jumlah RTSM dari Januari hingga Desember 2017 sebanyak 625 dengan jumlah beras sebanyak 112.500 kg.
Kecamatan Aesesa, jumlah RTSM dari Januari hingga Desember 2017 sebanyak 1.217 dengan jumlah beras sebanyak 219.060 kg.
Kecamatan Wolowae, jumlah RTSM dari Januari hingga Desember 2017 sebanyak 7.767 dengan jumlah beras sebanyak 1.398.060 kg.
Menurut Asis berdasarkan hasil rekapitulasi sebanyak 7.767 RTSM itu masih terjadi pendobelan nama.
Hal itu terjadi khusus bagi desa pemekaran dimana nama seseorang masih terdaftar di desa induk. Sementara di desa baru juga namanya diakomodir sebagai RTSM.
Pendobelan nama terutama di Desa Raja dan Raja Timur, serta Raja Selatan.
Oleh karena itu, dirinya telah meminta staf untuk ke desa yang bersangkutan melakukan cross chek data, sehingga menghindari pendobelan nama. (Arkadius Togo/AA/VoN)