Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»JPU Kejari TTS Yakin Mampu Buktikan Dakwaan Terhadap Salmun Tabun
HUKUM DAN KEAMANAN

JPU Kejari TTS Yakin Mampu Buktikan Dakwaan Terhadap Salmun Tabun

By Redaksi20 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik (Foto: Timex)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana komsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati Timor Tengah Selatan (TTS), dengan terdakwa Salmun Tabun, berkeyakinan mampu membuktikan dakwaannya.

Keyakinan tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik kepada media ini saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2017).

“Akan kita buktikan dakwaan tersebut di persidangan, karena persidangan adalah tempat untuk membuktikan semuanya, baik barang bukti dan alat bukti,”jelas Nelson.

Menurut Nelson, pada putusan sela beberapa waktu lalu majelis hakim telah menolak nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sehingga sidang dilanjutkan dengan pengujian terhadap alat bukti dan barang bukti yang diajukan JPU.

“Apa yang kami ajukan baik alat bukti dan barang bukti adalah asli, bukan rekayasa. Sekarang tinggal persidanganlah yang menentukan apakah alat bukti dan barang bukti yang kita ajukan itu rekayasa atau asli,”tegasnya.

Dia (Nelson) meminta agar semua pihak dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada penilaian dan pendapat yang berbeda di kalangan masyarakat TTS, pihak Kejaksaan sangat menghargai itu.

“Kita menghargai perbedaan pendapat dari kalangan masyarakat. Namun kita juga minta agar masyarakat bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan,”pinta Nelson.

Untuk diketahui sidang kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati serta dana peresmian kantor bupati, telah memasuki pemeriksaan saksi dan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sidang dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Sudah sekitar 10 saksi yang memberikan keterangan pada persidangan kasus tersebut. (Paul/VoN)

TTS
Previous ArticleSebanyak 3 Ribu Keluarga di Nagekeo Dapat Bantuan Sosial PKH
Next Article Penampakan Para Waria Cantik Saat Launching Bola Raksasa di Ende

Related Posts

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.