Kupang, Vox NTT-Siswi kelas dua di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan MK seorang sopir mobil rental.
Pria berusia 32 tahun ini melakukan aksi bejatnya di dalam mobil yang dikendarainya di jalur sepi, belakang kampus Universitas Nusa Cendana (Undana), Penfui, Kota Kupang.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku mengenal ayah korban dan akan menghantarkan korban pulang ke rumah usai jam sekolah. Rumah korban diperkirakan di Lasiana.
Mendengar pengakuan MK, korban langsung percaya tanpa sedikitpun rasa curiga dan bersedia menumpangi mobil Xenia hitam, yang kini diamankan di Mapolresta Kupang sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Kota Kupang, AKP Alnofriwan Zaputra saat ditemui awak media, Sabtu (22/7/2017) di Polresta Kupang, menjelaskan, setelah korban di dalam mobil, pelaku mengarahkan laju mobil ke luar kota.
Saat tiba di lokasi kejadian pelaku mengunci semua pintu mobil dan menurunkan sandaran kursi yang diduduki korban.
“Ini keterangan yang kita dapatkan dari Berita Acara Perkara (BAP) korban dan kita cross check dengan BAP si terlapor ya, si pelaku ini meminta korban membuka pakaiannya untuk memperlihatkan kemaluannya. Si korban ini ketakutan mau berteriak, karena pelaku mengancam akan membunuh,”jelasnya.
Zaputra menambahkan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuka pakaiannya, korban pun menuruti perkataan pelaku lantaran diancam akan dibunuh.
“Akhirnya si korban buka dan turunkan celananya, di situlah ia diraba-raba oleh si pelaku, ini hasil BAP ya, hasil BAP si pelaku dan korban. Karena diraba-raba, kemudian si korban terus menolak akhirnya mobilnya jalan lagi, dilepas lagi sama si pelaku dan si korban ini terus minta diturunkan untuk pulang ke rumah,” ungkapnya.
Lanjut Zaputra, korban yang terus meronta, sehingga pelaku kemudian menghentikan aksi bejatnya dan menurunkan korban di jalan, lalu menyodorkan uang Rp50.000 kepada korban sebagai pengganti uang ojek pulang ke rumah.
“Sementara diturunkan untuk pulang, si pelaku akhirnya menawarkan duit lima puluh ribu. Tujuan menawarkan ini apakah untuk membujuk atau apa kita belum dalami, tetapi waktu itu menurut keterangan dari si korban, bahwa si pelaku mengatakan ini untuk ongkos ojek pulang,” tandasnya.
Pelaku berhasil diamankan polisi, lantaran korban sempat mencatat nomor kendaraan pelaku ketika diturunkan. Pelaku terancam undang–undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mou/ VON).