Labuan Bajo, Vox NTT-Ketua Umum (Ketum) Hanura Osman Sapta Odang (Oso) terlihat kaget ketika ditanya terkait salah satu kader partainya, juga sebagai anggota DPRD Kota Kupang, Robby YK Kan alias RK yang sudah ditetapkan Polda NTT sebagai tersangka kasus penjudian beberapa waktu lalu.
Oso kaget lantaran belum mendapatkan laporan dari DPW Partai Hanura NTT terkait nasib anak buahnya itu.
Karena itu, dia meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Hanura NTT segera melaporkan kronologis kasus itu kepada dirinya.
Kepada VoxNtt.com saat diwawancarai, Senin (24/7/2017) di Labuan Bajo, Oso menyampaikan akan mengambil sikap tegas .
“Saya baru tiba di Labuan Bajo, saya belum mendapat laporan. Jika benar sudah tersangka, secepatnya kita bisa copot dia, ” ujar Oesman Sapta.
Sementara Ketua DPW Hanura NTT, Jimmy Sianto mengaku akan segera melapor ke Ketum Oso terkait kasus yang menimpah kadernya itu.
“Kita memang sudah membentuk tim untuk mengecek kasus penjudian yang melibatkan Roby YK Kan,” ujar Jimmy.
Sampai saat ini kata dia, DPC Hanura Kota Kupang belum melaporkan secara rinci kasus judi Kartu Samgong yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura itu.
“Tim kita memang sudah turun untuk mengecek. Kita juga tunggu laporan dari DPC Hanura Kota Kupang, ” katanya.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Direskrimum Polda NTT menjerat Empat tersangka itu dengan ancaman Pidana Pasal 303Bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Empat tahun penjara.
Sebelumnya sejumlah media memberitakan RK tertangkap polisi saat terjaring kasus penjudian kartu samgong di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Wakil rakyat tersebut ditangkap pada Senin, 17 Juli 2017, sekitar pukul 19.00 Wita.
Usai ditangkap, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polisi Daerah (Polda) NTT langsung menetapkan RK bersama Tiga orang lainnya sebagai tersangka. (Gerasimos Satria)