Vox NTT-Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Gulung, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Bupati Manggarai, Deno Kamelus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2017).
Tiga orang perwakilan OMS Desa Gulung mendatangi Kantor KPK dengan didampingi oleh Mahasiswa asal Manggarai di Jakarta.
Mereka tiba di Kantor KPK sekitar Pukul 14. 00 WITA serta membawa sejumlah berkas bukti dugaan korupsi.
OMS melapor Bupati Deno ke KPK karena diduga melakukan korupsi dengan mengalihkan anggaran proyek irigasi senilai Rp 2 miliar dari Wae Wakat, Desa Gulung ke Wae Wunut, Desa Rado, Kecamatan Cibal.
Tidak hanya Deno Kamelus, OMS juga melaporkan Vinsen Marung, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai beserta Idar, selaku Kepala Tim Survei lokasi tahap 2 (dua) dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa).
Mahasiswa asal Manggarai di Jakarta yang mendampingi OMS Desa Gulung, Wirawan Labut kepada VoxNtt. com mengatakan OMS Desa Gulung ke KPK dengan didampingi sejumlah mahasiswa Manggarai yang kulia di Jakarta.
Anggota OMS Desa Gulung yang namanya tidak ingin dimediakan itu mengungkapkan Vinsen Marung dan Idar, bersama Deno Kamelus diduga secara bersama-sama dan melawan hukum, melakukan korupsi dengan mengalihkan anggaran dalam proyek tersebut.
Dugaan keterlibatan Bupati Manggarai, jelasnya, dibuktikan dengan adanya beberapa Surat Keputusan (SK) Bupati Deno Kamelus yang tidak sesuai dengan realisasi proyek.
Dalam SK tersebut, Desa Gulung ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan proyek sesuai dengan survei pertama.
“Namun, dalam pelaksanaannya, proyek senilai 2 miliar itu dialihkan ke Wae Wunut Desa Rado yang merupakan kampung halaman bupati yang berkuasa sejak 2015 lalu,” ungkapnya.
Pelapor itu mengaku Dua dari beberapa SK Bupati Manggatai itu berisi tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan peningkatan infrastruktur bidang irigasi yang bernomor HK/281/2016 dan tentang penetapan lokasi kegiatan bantuan peningkatan infrastruktur bidang jalan bernomor HK/282/2016.
“Kedua SK tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2016, setelah survei terakhir yang digelar pada 19 Mei 2016, “tuturnya.
Sementara itu peran Vinsen Marung dalam laporan OMS ialah, tanpa melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Gulung Darius Perau, serta mengarahkan Tim Survei kedua ke lokasi berbeda yaitu di Desa Rado.
“Padalah, mereka harus mendatangi Desa Gulung sesuai yang tercantum dalam SK dan proposal yang diajukan Kades Darius ke Kementerian Desa yang dibuat pada tahun 2012,” pungkasnya.
Lalu, ketiga, peran Idar, tidak melakukan koordinasi dengan tim survei pertama yaitu Haji Lukman. Idar diduga melakukan penipuan terhadap atasannya di Kementerian Desa terkait lokasi yang seharusnya. Survei pertama digelar pada 26 April 2016 disa Desa Gulung dan survei kedua digelar pada 19 Mei di Desa Rado.
Kejanggalan lain yang diduga dilakukan Idar adalah saat meminta Kades Darius melalui pesan singkat untuk melengkapi persyaratan administrasi berupa SK Bupati. Diduga, ada usaha Idar untuk memperdayai Kades dua periode tersebut.
Misalnya, SK tentang harga satuan daerah terbaru tahun 2016, SK tim pengendali dari dinas terkait yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), SK Organisasi Masyarakat Setempat yaitu Desa Gulung, SK penetapan lokasi irigasi Wae Wakat dan SK penetapan lokasi jalan poros desa gulung.
Permintaan melengkapi SK tersebut terjadi dua minggu setelah Idar melakukan survei di Wae Wunut.
“Yang terlihat janggal ialah permintaan SK tersebut. Idar meminta SK terkait Irigasi Wae Wakat, sedangkan realisasi proyek ialah irigasi Wae Wunut. Mengapa demikian,” tanyanya.
Pelapor Bupati Deno itu mengaku tidak gentar untuk terus mengawal masalah ini. Pasalnya, mereka sangat membutuhkan proyek tersebut.
“Itulah alasan mengapa hari ini kami mendatangi KPK. Harapannya, KPK dengan kewenangannya segera mengusut tuntas korupsi yang kami duga ini.” ujarnya.
Mereka sebagai pelapor juga mengaku sudah melengkapi laporan ini dengan beberapa alat bukti yang menurutnya cukup kuat untuk membuktikan adanya dugaan korupsi dalam proyek ini,” tutupnya.(Gerasimos Satria/VoN)