Ruteng, Vox NTT- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Manggarai, Adrianus Adil Empang menanggapi polemik status jalan Ruteng-Iteng yang hingga kini hangat diwacanakan publik.
Status kepemilikan jalan itu antara pemerintah provinsi NTT atau jalan nasional hingga kini hangat diperbincangkan banyak kalangan, setelah sejumlah warga Kecamatan Satarmese melakukan aksi pemblokiran pada 24 Juli lalu.
Mereka memerotes pemerintah lantaran kondisi jalan menuju Manggarai bagian selatan itu rusak parah dan hingga kini tak kunjung diperbaiki.
Kepada wartawan, Selasa (25/7/2017), Adi tidak menampik adanya usulan pemerintah kabupaten Manggarai kepada pemerintah provinsi NTT pada 2015 lalu terkait jalan itu.
Usulan itu yakni untuk mengalihkan jalur Ruteng-Golo Lusang-Iteng milik pemerintah provinsi NTT ke jalan alternatif yang sudah disediakan oleh pemerintah kabupaten Manggarai.
Baca:
Jalan alternatif itu yakni Pertigaan Cumbi-Ngkor-Ngkaer-Pongkor-Golo Cala-Iteng.
“Usulan itu disikapi oleh provinsi (NTT) lewat alokasi anggaran untuk jalur yang baru, mulai tahun 2016 dan 2017 ini,” aku Kadis Adi.
Kendati itu sudah berjalan lanjut dia, namun persoalannya adalah pengalihan itu tidak disertai dengan penetapan ruas jalan yang lama yakni, dari Ruteng melewati Golo Lusang.
Menurut Kadis Adi, tidak ada poin yang mengatur hal tersebut dalam dokumen yang dikeluarkan pihak pemerintah provinsi NTT.
Sehingga pemerintah kabupaten Manggarai tidak bisa melakukan intervensi lewat APBD II di ruas Ruteng-Golo Lusang-Iteng karena statusnya belum jelas.
Kata dia, jika dipaksakan APBD II digelontorkan untuk pembanguan ruas itu, maka bisa dipastikan terjadi pelanggaran aturan hukum yang berlaku. (Adrianus Aba/VoN)