Kefamenanu,Vox NTT-Oknum pegawai pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah kepala SD dan SMP dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus(DAK)yang diguanakan untuk membangun ruang kelas baru.
Dana yang dialokasikan untuk pembangunan gedung fisik itu berjumlah Rp 2,4 Miliar. Anggarannya bersumber dari DAK tahun 2016 pada Dinas PPO TTU.
Oknum pegawai tersebut diduga mengancam para kepala sekolah agar pengerjaan gedung ruang kelas baru tersebut diserahkan kepada keluarganya.
Jika perintah itu tidak diindahkan maka kepala sekolah tersebut diancam untuk dipindahkan atau diturunkan dari jabatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD TTU, Carlos Sonbay saat sidang pertanggung jawaban penggunaan anggaran pemerintah daerah TTU yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU, Rabu (26/7/2017).
“Jangan heran kalau pembangunan ruang kelas baru tidak selesai,ini karena informasinya ada oknum pegawai di Dinas PPO yang suka intervensi para kepala sekolah makanya kepsek jadi ketakutan untuk kerja,” tegas Carlos.
Carlos saat sidang menghinmbau agar dalam pembagian jatah gedung ruang kelas baru bagi sekolah-sekolah, hendaknya perbedaan politik dihilangkan sehingga tidak terkesan ada yang dianaktirikan dalam proses pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut Bupati TTU, Ray Fernandes juga mengaku dirinya pernah mendapatkan SMS dari beberapa kepala sekolah.
Pesan singkat itu yakni ada oknum tertentu yang melakukan intervensi para kepala sekolah dalam pengelolaan DAK.
Bupati Ray menyayangkan ulah oknum tersebut karena jelas menghambat pembangunan di bidang pendidikan.
“Kalau oknum tersebut pegawai di pemerintah daerah maka saya akan tindak tegas. Namun jika bukan pegawai maka itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya,” tegas bupati TTU 2 periode itu.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas PPO Kabupaten TTU Emanuel Anunut membantah kalau tidak efektifnya pengelolaan DAK tahun 2016 disebabkan karena ada intervensi bawahannya.
Ia beralasan keterlambatan pengerjaan gedung ruang kelas baru tersebut disebabkan adanya perubahan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.
Sehingga waktu untuk mengerjakan gedung baru tersebut hanya 30 hari saja.
“Sistem pengelolaan dana DAK itukan swakelola dan terlambat kerja itu karena ada perubahan juklak dan juknis bukan karena ada intervensi dari oknum pegawai di Dinas PPO,” tegasnya. (Eman/VoN)