Kupang, Vox NTT– Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Novianto Umbu Pati Lende akan melapor balik, Daniel Umbu Dandar ke kepolisian, setelah dirinya dilaporkan Daniel karena diduga menggelapkan mobil Fortuner miliknya.
Hal ini dikemukakan Novianto kepada awak media, Senin (31/7/2017) saat menggelar jumpa pers di ruang komisi IV DPRD NTT.
“Saya akan melaporkan balik Daniel, karena saya ini korban, dan nama saya telah dicemarkan,” ungkapnya.
Novianto menjelaskan, awalnya Daniel yang tidak lain adalah saudara kandung dari bapak mantunya menitipkan mobil tersebut pada dirinya di Kupang.
Namun selang beberapa bulan kemudian, Daniel medatanginya dan meminta agar mobil tersebut dibelinya dengan harga Rp 200 juta.
“Saya bilang ke Daniel, saya tidak punya uang,” jelasnya.
Namun kata dia, Daniel terus memaksa, sehingga dirinya menstranfer uang sebesar Rp 100 juta lebih kepada Daniel.
Pada Februari 2017, Daniel datang dan meminta agar mobil tersebut digadaikan, namun setelah dicek ternyata BPKB dan STNK mobil tersebut telah mati selama tiga tahun, sehingga dirinya (Novianto) mengurusnya dan menghabiskan sekitar Rp 20 juta.
“Saya tidak ada rencana untuk beli mobil, tapi dipaksa. Setelah saya mengurus semua BPKB dan STNK, saya mnggunakan mobil itu selama sudah tiga tahun. Dalam perjalanan waktu, Daniel meminta adiknya untuk mengambil mobil tanpa sepengetahuan saya, karena saya berada di Pulau Sumba, terang Novianto.
Mobil tersebut hendak dikirim ke Sumba melalui Pelabuhan Bolok, namun ditahan polisi, karena tidak miliki surat- surat.
“Setelah mobil ditahan, ternyata Daniel langsung membuat laporan dan diBAP, bagaimana bisa mereka mengambil mobil itu dan mau bawa ke Pulau Sumba tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik dan surat-suratnya saya yang pegang, wajar polisi tahan,” ujarnya.
Novianto menjelaskan dirinya bersedia jika masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“saya bersedia untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, jika Daniel mengembalikan uang saya, yang pernah saya transfer dan biaya mengurus surat-surat mobil tersebut,” tegasnya.
Secara terpisah, Daniel Umbu Ndanda, yang didampingi Ketua LBH Undarma Kupang Obet Djami serta Amos Lafu kepada wartawan di kampus Undarma Kupang, Minggu (30/7/2017) mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Mapolda NTT, Sabtu (29/7) dengan nomor : LP/B/254/VII/SPKT.
Pihak Daniel berharap agar kasus ini ditangani hingga tuntas.
“Korban memberikan mobil tersebut kepada pelaku hanya berdasarkan perjanjian lisan serta mengganggap pelaku sebagai keluarga karena korban berstatus sebagai mertua dari pelaku,” tegas Obet.
Selain itu, Obet mengatakan pelaku merasa telah memiliki mobil tersebut sepenuhnya walaupun baru membayar uang sebesar Rp 50 juta, kepada korban, serta semua surat BPKB dan STNK mobil tersebut berada di tangan pelaku.
Sementara, Amos Lafu mengatakan pihaknya melaporkan Novianto ke Mapolda NTT, dengan tuduhan telah menggelapkan sebuah mobil Fortuner milik Daniel Umbu Ndanda.
Pasalnya, pelaku melalui perjanjian lisan dengan korban untuk membeli mobil tersebut, dan pelaku telah membayar uang tunai Rp 50 juta melalui transfer Bank BNI.
“Namun dalam perjalanan selama hampir satu tahun, pelaku tidak memiliki itikad baik untuk melunasi mobil tersebut, serta tidak ada komunikasi apapun dengan korban dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum, untuk memproses kasus ini,”katanya (Mou/VON).